Kota Solok – Sebanyak 30 orang pengurus organisasi dan paguyuban se-Kota Solok mengikuti kegiatan sosialisasi pembinaan organisasi masyarakat (Ormas) dan paguyuban se-Kota Solok yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar di aula Kesbangpol Kota Solok, Kamis (10/3).
Wako Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengatakan, salah satu tujuan didirikannya Organisasi Masyarakat adalah melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat serta mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan juga diharapkan mampu menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintah Daerah selaku pembina Organisasi Masyarakat, berharap fungsi ormas sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat serta pemenuhan pelayanan sosial dapat betul-betul terwujud di Kota Solok. Kiprah Ormas dan paguyuban dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sangat memberi arti penting guna terwujudnya pembangunan nasional seutuhnya, pandangan, masukan dan pertimbangan dari ormas dan panguyuban terhadap pelaksanaan perencanaan dan program pembangunan sangat dibutuhkan demi tercapainya tujuan NKRI.
“Dengan adanya persepsi yang sama, maka sesungguhnya dapat dibangun sebuah sinergi dan jalinan kerjasama yang optimal dan produktif antara lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat dari berbagai elemen guna melaksanakan setiap program dan kegiatan yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebut wako.
Lebih lanjut wako mengatakan, Ormas dan Paguyuban juga memiliki tugas dan beban moral untuk senantiasa mengkomunikasikan dan menjelaskan kepada masyarakat secara konsisten tentang kiprah atau langkah yang telah dan akan dilakukan serta tujuan yang hendak dicapai dari arti pendirian sebuah Ormas atau Paguyuban kepada anggotanya
“Kepada Ormas dan Paguyuban yang belum terdaftar, agar melakukan pendaftaran menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017, tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan yang penerbitan SKT nya dilaksanakan Oleh Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Ormas tersebut berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, oleh sebab itu kegiatan ini sangat penting sekali untuk dilaksanakan dan dapat diikuti oleh seluruh organisasi kemasyarakatan dan paguyuban yang ada di Kota Solok, agar mengetahui semua persyaratan, mekanisme dan prosedur pendaftaran bagi organisasi kemasyarakatan dan paguyuban,” jelas Wako.
Ormas atau paguyuban yang didaftarkan ke Pemerintah haruslah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah berhak menolak keberadaan ormas atau paguyuban yang didaftarkan apabila melanggar aturan yang berlaku, dan keberadaan ormas atau paguyuban tersebut dapat dibubarkan.
Untuk itulah pada kesempatan ini pemerintah daerah secara konsisten dan kontinyu memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas atau paguyuban yang ada di Kota Solok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak kepada seluruh pengurus dan anggota Ormas atau Paguyuban se Kota Solok untuk terus memelihara komunikasi dan koordinasi antara sesama ormas dan paguyuban dengan Pemerintah Kota Solok sehingga terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan lebih giat lagi berpartisipasi aktif pada setiap kegiatan-kegiatan pembangunan atau event-event yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” ajak Wako. (*)
Discussion about this post