PARIAMAN – Memasuki sidang ke lima dugaan pencemaran nama baik Ali Mukhni oleh terdakwa Ikhlas Darma Murya (IDM), pada Rabu (27/2), berlangsung panas. Pasalnya, agenda sidang saat itu ialah mendengarkan keterangan saksi korban (Bupati Ali Mukhni) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berserta 4 saksi lainnya.
Kedatangan Bupati Ali Mukhni bersama sejumlah rombongan baik dari pejabat Pemkab Padang Pariaman maupun Kejaksaan Negeri Pariaman membuat persidangan yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Pariaman, Kelas 1B, pukul 10.15 Wib itu seketika penuh.
Dalam keterangannya, Ali Mukhni mengaku lantaran terpaksa mengambil tindakan pencegahan dengan melaporkan IDM atas dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui postingannya di media sosial Facebook pada 25 Juli 2018 lalu ke kepolisian.
“Takut masalah ini jadi besar, jadi saya berinisiatif mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan, dan melaporkan terdakwa ke kepolisian. Soalnya ada sekitar 300 orang kemenakan saya di kampung menemui saya katanya, ‘Kalau Mak Uniang membiarkan kejadian ini, ya sudah, Mak Uniang istirahat saja dulu. Biar kami yang memisahkan kepala (terdakwa) dengan badannya’,” tutur Ali Mukhni di persidangan.
Selain itu katanya, postingan IDM juga mendapat reaksi Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. “Bahkan gubernur juga sudah 2 kali mengingatkan saya. Kalau ini dibiarkan bisa berbahaya, sebab jabatan bupati itu jabatan negara,” katanya lagi pada majelis hakim.
Suasana persidangan mulai memanas ketika Penasehat Hukum (PH) terdakwa IDM, Zulbahri menanyakan legalitas rumah sakit yang dikelola Pemda Padang Pariaman kepada Ali Mukhni.
“Rumah sakit (Paritmalintang) itu, rumah sakit hewan atau manusia? Karena klien saya ketika itu tanggal 25 Juli 2018 melihat tidak ada pelayanan di sana, lantaran 6 dokter spesialis diterminalkan ke BKPSDM tanpa pengganti, sehingga mengabaikan sisi kamanusiaan,” sebut Zulbahri bertanya ke Ali Mukhni.
Namun, Ali Mukhni dalam menyanggah pertanyaan tersebut dinilai blunder oleh terdakwa. Ali Mukhni kata terdakwa, memberikan kesaksian palsu di dalam persidangan.
Ali Mukhni menjawab pertanyaan PH, tutur IDM, dengan cara membalikkan fakta persidangan. “Ketika menjawab pertanyaan PH, dia memberikan keterangan palsu. Ali Mukhni menyebut, gara-gara postingan yang saya buat itu, maka terjadi demo di RS. Dan berdampak kepada kebijakannya memutasikan 6 dokter spesialis. Itu bohong,” tegas IDM.
Keberatan tersebut telah diulas IDM dalam persidangan. “Sewaktu majelis hakim bertanya ke saya, apakah menerima keterangan saksi? Saya jawab tidak. Karena demo yang terjadi di RS tersebut berlangsung tanggal 18 Juli. Lalu SK mutasi 6 dokter spesialis yang teken Ali Mukhni itu mulai berlaku tanggal 23 Juli 2018. Dan diserahkan oleh pegawai BKPSDM ke 6 dokter spesialis ketika itu tanggal 25 Juli. Nah, itulah yang menjadi pemicu saya untuk mengunggah postingan beranda Facebook saya,” jelasnya pada majelis.
Lagipula menurut IDM, postingan yang dibuatnya tidak serta merta diunggah langsung. Sebelum membuat postingan, IDM lebih dulu menghubungi beberapa pejabat via seluler, seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perizinan selaku orang dekat bupati, Kabag Humas, Wakil Bupati Padang Pariaman, Ketua DPRD, bahkan Ali Mukhni sendiri sebagai Bupati Padang Pariaman.
“Saya menghubungi lebih dulu orang-orang tersebut di atas sebelum memutuskan untuk memposting kritikan yang mengkritik kebijakan konyol bupati itu, lebih dari sekali. Namun tidak ada respon atau tidak diangkat sama sekali. Sementara keadaan di RS hari itu kacau. Para pasien yang ada saat itu komplain dan meminta tolong ke saya agar pelayanan dilanjutkan. Sehingga mereka (pasien) yang rata-rata pasien lansia dapat pertolongan medis. Terlebih pasien yang berada di ruang UGD,” ulas IDM. (Tim)
Discussion about this post