Padang Pariaman — Empat laki-laki pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.
Pelaku tersebut ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Malalak Selatan, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, pada Sabtu 5/3/2022 sekira pukul 18:30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, SIK menyebutkan empat identitas pelaku yang ditangkap itu adalah inisial AA (21) warga Korong Nyiur Nagari Paladangan Kecamatan Malalak Kabupaten Agam, A (45) warga Korong Nyiur Nagari Paladangan Kecamatan Malalak Kabupaten Agam, AAM (26) warga Pasar Padang Sago Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, dan M (39) warga Korong Lohong Hilir Nagari Sungai Limau Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal pada saat korban menonton hiburan acara orgen tunggal dan memarkirkan sepeda motor merk Honda Astrea dengan Nopol BA 6372 FA dalam keadaan setang tidak dikunci.
Setelah acara hiburan orgen tunggal selesai, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir dan korban mencoba mencari dan bertanya kepada masyarakat sekitar tapi tidak ditemukan, “Diduga sepeda motor tersebut telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” kata AKP Agustinus Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Minggu 6/3/2022.
Lebih lanjut dikatakan oleh AKP Agustinus Pigai kemudian Tim Opsnal Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut dan sekira pukul 14:00 WIB, Tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang sedang menguasai barang bukti berupa satu sepeda motor merk honda astrea nopol BA 6372 FA dan ingin menjualnya seharga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian tim mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan via WhatsApp (WA), penyamaran pun berhasil dan akan melakukan COD di wilayah Pasar Sicincin pukul 19:00 WIB.
Tim langsung bergerak menuju Pasar Sicincin sekira pukul 17:30 WIB satu dari anggota tim turun di Pasar Sicincin untuk COD dan selebihnya lanjut menyisir ke arah Malalak Kabupaten Agam dan sekira pukul 19:00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan dua orang laki-laki inisial AA (21) dan A (45).
“Pada saat diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras pelaku AA dan A tidak melakukan perlawanan dan mengatakan ingin melakukan COD satu sepeda motor merk Honda Astrea nopol BA 6372 FA yang dikendarai oleh pelaku AA tersebut di Pasar Sicincin,” ucap Kasat Reskrim AKP Agustinus.
Setelah itu tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakannya dan berdasarkan pengakuan pelaku AA dan A bahwa telah membeli sepeda motor merk Honda Astrea tersebut seharga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu) dari dua orang temannya di Pasar Padang Sago, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian lanjut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Tim Opsnal Jatanras melakukan pengembangan terhadap dua orang temannya tersebut dan sekira pukul 21:00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang temannya yang bernama inisial AAM (26) dan M (39).
Pada saat diamankan dua orang laki-laki tersebut mengakui bahwa telah menjual satu sepeda motor merk honda astrea nopol BA 6372 FA itu kepada pelaku AA dan A seharga 1.800.000.
“Berdasarkan pengakuan pelaku AAM dan M tersebut mendapatkan sepeda motor merk honda astrea itu dari pelaku inisial R alias Bonjol (dalam pengembangan) dengan dibeli Rp 1.500.000 dengan mendapatkan keuntungan penjualan yang diperoleh pelaku AAM dan M Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea dengan Nopol BA 6372 FA.
Kemudian selanjutnya tim gabungan mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dan TKP lainnya. (Andra)
Discussion about this post