Padang – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi, di Aula BPK Perwakilan Sumbar, Rabu (2/3).
Penyerahan LKPD Pemerintah Kota Solok kali ini bersamaan dengan Kota Payakumbuh. Turut hadir, Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani, serta OPD terkait lainnya
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana implementasinya dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan.
“Alhamdulillah LKPD Kota Solok Tahun 2021 sudah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan,” sebut wako.
Tentu, kami mengharapkan hasil penilaian LKPD Kota Solok akan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi memberikan apresiasi kepada Kota Solok dan Kota Payakumbuh yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat dari waktu yang ditentukan
Ini membuktikan sistem yang berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK.
Sebelumnya, BPK sudah melakukan pemeriksaan interim, yang tidak terpisah dengan pemeriksaan terinci. Insya Allah, kedepan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas nama BPK akan melakukan pemeriksaan di Kota Solok.
“Walaupun BPK dibantu oleh KAP yang notabene merupakan tenaga lepas, nantinya tidak semua audit akan diberikan kepada kantor akuntan publik. Untuk lembaga negara yang bersifat rahasia masih akan dikerjakan auditor BPK. Kantor akuntan publik akan membantu beberapa audit yang bersifat umum dan jumlahnya kecil. Untuk tahap awal, beberapa pekerjaan audit yang dilakukan kantor akuntan publik akan tetap disupervisi BPK sehingga tidak semuanya diberikan secara utuh kepada auditor independen,” jelas Yusna Dewi.
Yusna Dewi menjelaskan, pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh KAP akan diterapkan ke beberapa entitas di pemerintah pusat dan daerah yang telah beberapa kali mencapai status pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu sudah diputuskan bahwa hanya beberapa entitas saja dan risiko auditnya tidak terlalu besar, yang akan diperiksa oleh KAP.
“Intinya, diperiksa oleh KAP merupakan hal yang bagus, karena syaratnya suatu daerah opininya sudah WTP dan risiko tidak terlalu tinggi. Syaratnya, temuan yang ada akan berkurang dan jangan sampai ada temuan yang berulang dengan tahun lalu,” tutup Yusna Dewi. (*)
Discussion about this post