Pariaman — Polres Pariaman berhasil menangkap dua orang laki-laki inisial IDF (29) dan IS (34) pelaku kasus pencurian ternak sapi di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK saat konfrensi pers nya pada Rabu 2/3/2022 menyampaikan kronologi penangkapan kejadian berawal pada hari Kamis 24 Februari 2022 sekira pukul 20:00 WIB telah datang seorang korban bernama Ali Zamar ke kantor Polsek Sungai Geringging melaporkan kejadian tentang pencurian ternak sapi miliknya.
“Setelah menerima laporan dan mendatangi TKP itu personil Reskrim Polsek Sungai Geringging melakukan penyelidikan pada Jumat 25 Februari 2022 sekira pukul 01:00 WIB didapat hasil penyelidikan dan didapat petunjuk serta langsung mengamankan pelaku IDF dan dibawa ke Polsek Sungai Geringging”, kata Kapolres Abdul Azis
Kemudian di Polsek pelaku IDF yang merupakan warga Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging ini mengakui kesalahannya dan mengaku bahwa telah melakukan perbuatan itu bersama dengan temannya yakni pelaku inisial IS yang berdomisili
Batu Mangaum Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Geringging.
Setelah itu personil Polsek Sungai Geringging langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku IS dan pelaku itu diamankan dirumahnya di Korong Batu Mangaum, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging dan pelaku dibawa ke Polsek Sungai Geringging guna proses lanjut.
Kemudian personil Polsek Sungai Geringging (Unit TRC) Suger melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.
Setelah itu personil Polsek Sungai Geringging terus melakukan pencarian barang bukti ternak dan pada Sabtu 26 Februari 2022 sekira pukul 17:00 WIB personil Polsek Sungai Geringging berhasil menyita barang bukti ternak sapi tersebut di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Pariaman alasan kedua pelaku ini mencuri ternak yakni hasil penjualan tersebut digunakan untuk beli cip game domino dan bayar utang.
Modus yang digunakan oleh pelaku ini dengan berpura-pura menembak burung.
Namun sesampainya dilokasi itu sapi tersebut dibawa menggunakan mobil”, ujar Kapolres
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit mobil merk Mitsubishi Colt T dengan Nopol BA 9903 FH warna putih, 1 unit senapan angin merk Frenklin warna coklat, 1 ekor ternak sapi jenis jantan, 1 ekor ternak sapi jenis betina.
Kedua pelaku tersebut melanggar Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Untuk saat ini personil Polsek Sungai Geringging masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan pencarian keberadaan barang bukti lainnya. (Andra)
Discussion about this post