SAWAHLUNTO – Terkait sorotan DPRD Kota Sawahlunto melalui Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi PKPI-PKS kota Sawahlunto tentang tak diperpanjangnya atau pemecatan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Walikota Sawahlunto Deri Asta memaparkannya pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto Adi Ikhtibar digedung dewan kota ini, Senin (18/2).
Walikota Deri Asta menyatakan berkaitan surat Sekretaris Daerah Nomor:800/125/BKPSDM.3-SWL/2019 tanggal 31 Januari 2019 perihal SK Perpanjangan PTT tahun 2019.
Kami jelaskan, sebut Deri jumlah pegawai honor atau kontrak yang tidak diperpanjang terdiri dari PTT SK Walikota yang tidak diperpanjang sebanyak 30 orang. PTT SK OPD yang tidak diperpanjang sebanyak 303 orang.
“ terkait dengan status pegawai Tata Usaha, penjaga yang awalnya pegawai kontrak OPD dan bagi yang sebelumnya tenaga honor kembali menjadi tenaga honor” jelas Walikota
Wako mejelaskan pegawai yang tidak diperpanjang masa kontraknya ada beberapa hal yang dilakukan yaitu kebijakan daerah dalam hal ini adanya kerjasama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan satu pintu dan tenaga kerja dengan badan usaha swasta salah satunya PT UKM Batam dalam hal pengadaan tenaga kerja. “ Yang mana membuka peluang bagi putra-putri kita untuk bekerja pada pihak swasta” ulas Deri
Dijelaskan pula, bahwa kebijakan pemko sawahlunto terhadap PTT dilakukan dalam rangka mencegah timbulnya permasalahan hukum, yang pengangkatan PTT dilaksanakan pada saat pemilu kepada daerah dan wakil kepala daerah.
“ hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU nomo 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati, dan walikota yang menyatakan Pejabat Negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon serta untuk memenuhi ketentuan pasal 122 huruf m UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan pejabat Negara yaitu Bupati atau walikota dan wakil bupati/wakil walikota, sebutnya.
Sebelumnya DPRD setempat menyorot pemecatan atau tak diperpanjangnya PTT terhadap 300 lebih di lingkungan Pemko Sawahlunto angkatan 2017 dan 2018 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto, Adi Ikhtibar, Rabu (13/2) lalu. Dan berharap Pemerintah daerah terlebih dahulu mencari solusi terbaik dan bukan dengan cara mengurangi atau memberhentikan pegawai honorer atau kontrak.
Pemecatan tenaga honorer Sawahlunto itu seiring dengan keluarnya surat Pemerintah Kota Sawahlunto nomor: 800/125/BKPSDM.3.SWL/2019 terkait SK perpanjang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemko Sawahlunto.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Setdako Sawahlunto Drs Rovanly Abdams, MSi dan tembusan kepada Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 31 Januari 2019, pada butir ketiganya, dikatakan bahwa pegawai tidak tetap yang diangkat TMT 01 September 2017 sampai dengan 31 Agustus 2018 itu tidak diperpanjang. (*)
Discussion about this post