Malang – Belum usai permasalahan Kepala Desa Mulyoasri yang diduga memperkaya diri sendiri dari hasil tambang hingga ratusan juta rupiah, kini timbul permasalahan baru. Yakni adanya dugaan penyuapan yang hendak dilakukan oleh Kepala Desa Mulyoasri kepada tim media, Jum’at (25/02/2022).
Ketua PJS AWPI Kabupaten Malang, Sunarto saat di temui oleh tim media menyampaikan, “Ada hal aneh dan janggal saat kami tadi ke Desa Mulyoasri untuk meminta klarifikasi terkait dengan adanya berita yang terbit kemarin. Disini kepala desa justru terkesan ingin menyuap kami dengan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), istilahnya untuk diajak damai,” pungkasnya.
“Kami atas nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) berkolaborasi dengan LSM LIRA sangat menyayangkan tindakan kepala Desa Mulyoasri, kami disuruh datang kesitu tapi kok malah menyuruh orang untuk memediasi kami, dan lebih disayangkan lagi orang suruhan kepala desa tersebut langsung mengeluarkan uang sambil mengatakan disangoni (diberi uang saku) sama kepala desa,” lanjut Sunarto.
Menyikapi hal ini, tentunya AWPI bersama LSM LIRA mengharuskan tambang pasir yang sudah beroperasi selama kurang lebih lima bulan di Sungai Kalimanjing yang berada di perbatasan Desa Mulyoasri dan Desa Simojayan tersebut ditutup.
Tim juga bertanya-tanya perihal kemana dan untuk apa hasil uang yang diberikan oleh para supir truk yang diberikan kepada kepala desa. Pasalnya para supir truk tersebut mengaku jika satu truknya, kepala desa mendapatkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), dan setiap harinya terdapat kurang lebih ada 30 hingga 40 truk yang mengangkut pasir. Jika dikalkulasikan setiap bulannya kepala desa mendapatkan rata-rata Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
“Kemana dan dibuat apa uangnya sebanyak itu, karena tambang pasir ini sudah kurang lebih lima bulan beroperasi. Dan yang jelas Sungai Kalimanjing itu bukan hak milik tanah pribadi, melainkan itu punya Dinas Irigasi. Dan kalau kades bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan, maka kami akan meminta untuk memberikan klarifikasi kebenarannya, supaya masyarakat ini tidak dibodohi. Kami sebagai kontrol sosial, apapun itu bentuknya akan tetap kami kontrol dimanapun dan kemanapun,” tegas Sunarto.
Selain hal itu, usut punya usut, ternyata penggunaan DD ADD di Desa Mulyoasri ini pengelolaannya tebang pilih, seperti halnya di RT 30. Dimana dari Kepala Desa menjabat hingga tiga periode namun tidak ada pembangunan sama sekali.
Tebang pilih ini dilakukan apabila warga masyarakat yang tidak memilihnya saat pemilihan, maka tidak ada pembangunan di wilayah tersebut, hal ini tentunya tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang kepala desa. (Team)
Discussion about this post