Malang – Adanya puluhan mobil truk pengangkut pasir hingga antri berjajar di tepi sungai Kalimanjing yang berada di perbatasan yaitu di desa Simojayan dan desa Mulyoasri, kini mulai menuai polemik, Kamis (24/02/2022).
Pasalnya, Kepala Desa Mulyoasri dan Simojayan disinyalir mendapatkan bagian dari hasil truk pengangkut pasir tersebut.
Namun saat dikonfirmasi oleh tim media, Kepala Desa Simojayan mengatakan bahwa dirinya saat ini sudah tidak ikut campur terkait urusan adanya truk pasir itu. Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini yang mengurus truk pasir tersebut ada Kepala Desa Mulyoasri.
“Saya tidak ikut campur urusan pasir itu mas, dan saat ini yang mengurus Kepala Desa Mulyoasri. Saya sendiri tidak ada masalah dan ingin menenangkan diri saja,” ujar M. Holili selaku Kades Simojayan.
Sementara itu, beberapa warga sekitar Desa Mulyoasri yang enggan disebutkan namanya saat ditemui tim media juga menyampaikan, “Tiap harinya ada kisaran 30 truk sampai 40 truk, dan masnya kan tau sendiri itu truknya juga banyak. Satu truknya itu Kepala Desa Mulyoasri mendapatkan uang Rp 100 ribu, jadi tinggal mengalikan saja berapa truk. Di buat 30 truk saja sehari, tinggal mengalikan satu bulan berapa, rata-rata 75 juta. Dan 75 juta dikalikan 4 bulan lamanya truk pasir ini beroperasi. Jadi sudah berapa banyak uang yang didapatkan, dan itu uangnya untuk apa,” jelasnya.
Sedangkan, ada beberapa pencari pasir saat ditemui juga menyampaikan, “Untuk seharinya ya kurang lebih itu 30 truk sampai 40 truk mas, dan kami setor ke orangnya (kades) per truknya 100 ribu,” ucapnya singkat.
Menyikapi hal ini, Sunarto selaku Kepala Dinas Antar Lembaga LSM LIRA Kabupaten Malang akan menindak tegas dengan adanya penambangan di sungai Kalimanjing ini, dikarenakan hasil dari uang tersebut tidak diketahui untuk apa peruntukkannya. Ada dugaan kuat bahwa terdapat perbuatan menguntungkan diri sendiri yang dilakukan oleh Kepala Desa Mulyoasri.
“Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan apabila dugaan kami ini terbukti, maka kami akan bersurat ke APH, dan meminta untuk segera melakukan penutupan penambangan pasir tersebut, dan untuk dilakukan proses secara hukum,” pungkasnya. (Team)
Discussion about this post