Jakarta — Dikutip dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pagi ini, Kamis (24/2) perihal undangan peliputan kepada media, dalam akun twitter @KRMTRoySuryo2 bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI), yang disinyalir miliknya pakar telematika Roy Suryo, akan melaporkan Menag Yaqut terkait perkataan kontroversi yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara Menag, di Propinsi Riau beberapa waktu lalu.
Dalam cuitan akuntwitter @KRMTRoySuryo2 berisi tanggal dan waktu pelaporan yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya atas sangkaan beberapa ungkapan Mentri Yaqut terhadap penjelasan Surat Edaran Mentri Agama Nomor 5 Tahun tanggal 18 Februari 2022.
Pada awak media, sangkaan yang akan dilaporkan oleh akun twitter @KRMTRoySuryo2 bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) perihal diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Akun yang disinyalir milik pakar telematika Roy Suryo ini akan melaporkan Mentri Yaqut dengan tuduhan diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Electronik (ITE) atau Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Dalam hal pelapor adalah pemilik akun Roy Suryo ini akan membawa pelbagai bukti baik berita media cetak, online maupun electronik.
Laporan tersebut, rencananya dilakukan pada siang ini Kamis (24/2) pada pukul. 15.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya Mentri agama Yaqut dalam kunjungannya kepropinsi Riau dalam rangka menghadiri temu ramah bersama tokoh agama Riau digedung balai serindit Rabu 23 Februari 2022 menyampaikan penjabaran surat edaran (SE), Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengeras Suara Luar yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara TOA mesjid-mushola.
Dalam penjabarannya Mentri Yaqut mencontohkan, “Kita bayangkan lagi. Saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah saudara saudara kita non-muslim menghidupkan TOA sehari lima kali dengan kencang kencang, itu rasanya gimana?,” ujar Yaqut.
Yang paling sederhana sekali lagi, Yaqut menambahkan, kalau kita hidup dalam satu komplek misalnya kiri kanan, depan belakang pelihara anjing semua, misalkan mengonggong semua dalam waktu bersamaan misalnya, kita terganggu ngak? “Artinya apa, semua ini apapun itu harus kita atur supaya jangan jadi gangguan, jadi silahkan speaker dipakai dimesjid mushola, tapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” ujar Menag Yaqut. (Sy)
Discussion about this post