Payakumbuh – Sengketa tanah jalan fasilitas umum di Kelurahan Tiakar RT 2 RW 5 Payakumbuh Timur, antara Syawaludin sebagai pemilik tanah yang juga selaku anggota Koramil 09 Salimpaung Batusangkar dengan developer perumahan PT Mandevilla serta masyarakat setempat makin meruncing.
Dalam hal ini Dewi Novita sebagai Camat Timur yang baru menjabat sekitar 3 bulan mencoba memediasi permasalahan sengketa yang telah terjadi sekitar 2015 lalu, yang seakan tidak ada titik temu.
Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita kembali mencoba mengurai benang kusut persoalan itu. Didampingi pihak kelurahan, Satpol-PP serta pihak keamanan Polisi (Bhabinkamtibmas) dan anggota POM TNI dari Sub Denpom 1/4 Payakumbuh.
Pihak kecamatan berencana melakukan pengukuran tanah tersebut pada Selasa sore 22 Februari 2022.
Selain Camat Payakumbuh Timur, dan Lurah, juga hadir sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Menurut Camat, persoalan tanah jalan tersebut telah terjadi sejak tahun 2015 dan terus berlarut-larut, “Sehingga ia berniat untuk menyelesaikan hal itu agar tidak lagi jadi persoalan kedepannya,” ujar Dewi,
Dewi Novita menjelaskan kepada media Selasa (23/2) di lokasi, mereka (Syawaludin) sudah mengklaim jalan umum tersebut adalah hak mereka, namun sebelumnya jalan ini sudah menjadi fasum, ujar Dewi.
“Kami telah berbicara baik-baik serta menghadirkan semua tokoh masyarakat, tokoh adat, bahwa jalan ini tidak ada masalah lagi, tidak usah takut dengan ancaman karna ini akan kita selesaikan secara baik,” ucap Camat Dewi.
Dan masyarakat mengucapkan terimakasih dalam hal ini, karna masyarakat tidak lagi terancam untuk melewati jalan ini, karna selama ini masyarakat RT 2/RW 5 merasa terancam melewati jalan tersebut. imbuh Dewi.
Dewi Novita juga menyampaikan bahwa pemilik tanah sebelumnya atas nama Yarmaniah menjual tanah ini berdasarkan sertifikat, “Jadi kami menghadirkan orang yang betul-betul bisa menguatkan, namun sebaliknya versi beliau (Syawaludin) sudah bermacam-macam, ada pemalsuan tanda tangan, ada orang yang sudah mati namun tanda tangan kenapa masih ada, ini alasan Syawaludin bersikukuh untuk tidak memberikan jalan fasum tersebut,” tutur camat.
Sebelum beliau (Syawaludin) memiliki tanah tersebut, jalan ini sebelumnya sudah ada, jadi bukan tanah beliau yang dijadikan jalan fasum, memang sebelumnya jalan ini adalah jalan sawah, namun setelah dibukanya perumahan oleh pihak developer, mereka memberikan jalan tersebut untuk fasum. imbuh camat tersebut
Di lokasi yang sama, Syawaludin juga selaku anggota Kodim 09 Batusangkar yang merasa sebagai pemilik tanah jalan fasum tersebut menyampaikan mereka (developer) sudah menimpa sertifikat, dibilangnya jalan umum, “Sementara mereka telah memalsukan tanda tangan saya, sertifikat saya mau ditukarnya dengan blangko, sementara sertifikat yang mereka pegang tanggalnya dikosongkan, kenapa tanggalnya dikosongkan, supaya bisa dimasukannya ke segel, namun dalam hal ini tidak ada yang namanya segel untuk plening kota, dan sementara segel yang mereka buat tahun 1996 sementara mamak tersebut sudah meninggal, berarti mamaknya kan bisa hidup lagi,” ujar Syawal.
Jadi intinya tanah kita yang mereka jadikan jalan fasum, dulunya ini jalan sawah, tidak ada jalan umum, berarti ini adalah perampasan jalan oleh pihak developer/yang punya PT Mandevilla.
“Namun pemalsuan ini sebelumnya berasal dari pihak BPN atas nama Asnawi yang telah memalsukan tanda tangan saya, karna saya memberikan sertifikat asli saya sama beliau, berarti sekarang ini sudah pleaning kota saya yang sudah diambilnya, karna dari satu pintu di pleaning kota semuanya,” tegas Syawal. (bbz)
Discussion about this post