ReportaseInvestigasi.com,JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Komisi E Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 di Pendopo Kedoya di jalan Kedoya raya No 16. RT 007 RW 003 Kelurahan Kedoya Selatan kecamatan Kebon Jeruk Jakarta barat. Sabtu Sore (19/2).
Adapun Pemaparan yang disampaikan oleh narasumber dr Selvi dan drg.Yulita Dora dalam sosialisasi tersebut, mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2022 mengenai penanggulangan corona virus Disease 2019.
Kegiatan dihadiri persatuan purnawirawan pejuang Indonesia/PPIR, Pihak kecamatan kebon jeruk dan kelurahan Kedoya Selatan
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Yuda Permana Komisi E dalam Sosper nya menyampaikan,
” Penting nya memaksimal kan pelayanan publik kepada masyarakat, terkait permasalahan yang ada.ucap Yuda Permana
” Adapun permasalahan yang ada,terkait kesehatan, pendidikan,sosial dan lain – lain,yang masih berurusan dengan Pemprov DKI Jakarta, bisa WhatsUpp ke kami,dan kalau sifat nya darurat bisa telp langsung ke saya.kata Yuda Permana yang biasa disapa ” si botak bermasker “.
Lebih lanjut,kata Yuda . Terkait permasalahan pendidikan seperti, belum mendapatkan KJP , belum mendapatkan ijasah dikarnakan ada tunggakan dan lainya, bisa hubungi kami. Katanya
Dan terkait masalah kesehatan, belum memiliki BPJS , belum mendapatkan ruang/ kamar saat sedang sakit,bisa hubungi kami, jelasnya
Yuda berharap, ” Pulang dari kegiatan sosialisasi ini, saya berharap keoada bapak dan ibu,agar dapat membantu mensosialisasikan layanan publik untuk warga disekitar kita,terkait masalah apa saja yang berurusan dengan Pemprov DKI Jakarta harap nya.
Red/Amr
Discussion about this post