Padang Pariaman — Tim Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman serta kepolisian, melakukan eksekusi penyitaan terhadap aset aset milik tersangka pelaku tindak pidana korupsi Taman Kehati, atas ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, seksi Duku-Sicincin, Padang Pariaman yang merugikan keuangan negara senilai Rp 27 miliar.
Kasi Upaya Hukum Luar Biasa bagian Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus, Hanjaya Candra yang memimpin tim dari Satgas Khusus Kejati Sumbar menyampaikan bahwa, penyitaan aset aset ini dilakukan untuk mengembalikan keuangan negara yang telah disalahgunakan sebesar Rp 27 miliar lebih tersebut.
“Ini merupakan upaya maksimal dari kejaksaan untuk mengamankan dan mengembalikan lagi keuangan negara sekitar Rp 27 milyar itu. Jadi aset tersebut nanti kita pergunakan untuk dihadirkan di fakta persidangan. Mudah-mudahan dari aset yang kita sita dapat mengembalikan uang negara secara penuh,” pungkas Hanjaya.
Kajari Pariaman, Azman Tanjung menerangkan, keberadaan tim Satgas Khusus yang didampingi Kejaksaan Pariaman serta kepolisian, pada Kamis (17/2), dalam melakukan penyitaan objeknya adalah milik dari 3 orang tersangka. Baik itu yang dimiliki pribadi ataupun yang telah diberikan kepada orang lain.
“Jadi, ada juga objek yang dibeli tesangka langsung maupun objek yang diberikan kepada keluarga, dan dari sana dibelikan aset berupa bangunan atau tanah. Karena itu merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi tentunya kita lakukan juga penyitaan,” terang Azman, Kamis (17/2) di lokasi Parit Malintang.
Lebih jauh ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan kejaksaan setelah mengantongi izin sita dari pengadilan tinggi. “Jika itu benar barang yang disita hasil dari tindak pidana korupsi, maka akan dipulihkan kembali untuk dijadikan pengganti kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Namun di sisi lain, jika nanti di sidang pengadilan tidak terbukti. Maka mejelis hakim akan mengembalikannya pada si pemilik.
“Nah, dari 3 orang tersangka yang telah kita sita asetnya ini menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol dari Taman Kehati sejumlah Rp 6,5 milyar,” ulasnya terang.
Menurut kajari, penyitaan yang dilakukan masih berlanjut hingga kerugian yang dialami oleh negara bisa tertutupi. “Masih banyak lagi yang akan kita kejar dan sita, tidak ada kata lelah dan batas waktu. Kemudian barang yang telah disita dan disegel oleh kejaksaan tidak boleh dimasuki oleh orang lain,” ulasnya mengakhiri.
Harapan kita ini lanjutnya, merupakan harapan dari masyarakat Sumbar juga, yang sepenuhnya percaya pada penegak hukum dalam menangani kasus tol ini.
“Alhamdulillah dalam hal penyitaan semuanya lancar, karena kami telah memiliki data akurat semuanya. Dan ini menjawab pertanyaan dari masyarakat juga. Karena tentunya kita melewati tahapan-tahapan yang harus dilalui,” ungkapnya.
Adapun beberapa aset yang disita berupa: 1 gedung lapangan futsal yang terletak di Korong Padang Baru, 3 unit perumahan di Korong Pasar Dama, 1 Unit rumah di Korong Pasa Dama dan sebidang tanah serta 1 unit sepeda motor, terletak di Nagari Parit Malintang. (Idm)
Discussion about this post