Padang Pariaman — Salah seorang pria inisial AP (23) warga Kota Padang ini berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Karena pelaku diduga pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Pelaku AP itu ditangkap di TKP Kampung Tangah, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu 16/2/2022 sekira pukul 16:00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH. MH mengatakan kronologis penangkapan pelaku itu berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya yaitu inisial K.
“Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman melakukan pengembangan dari informasi pelaku K bahwa pelaku K ini membeli narkotika jenis ganja tersebut kepada pelaku AP yang mana akan dikirimnya kembali pada hari Rabu 16 Februari 2022 langsung datang ke rumah pelaku K tersebut,” kata Iptu Nofridal Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Kamis 17/2/2022.
“Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman langsung koordinasi dengan Kasat Resnarkoba dan setelah itu tim langsung bergerak ke target lokasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Nofridal dan KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan untuk melakukan pengintaian dirumah pelaku K di Kampung Tangah Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman,” ucap Nofridal.
Setelah itu tidak berapa lama kemudian sekira pukul 16:00 WIB pelaku AP datang ketempat rumah pelaku K dengan menggunakan kendaraan roda empat Avanza warna putih dengan nopol BA 1443 OT, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Pariaman langsung menggerebek mobil tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama inisial AP, ujar Nofridal Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut dituturkan oleh Iptu Nofridal Kasat Resnarkoba Polres Pariaman setelah itu lalu tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh Wali Korong dan masyarakat setempat, Alhasilnya tim menemukan barang bukti yaitu 2 buah paket besar dilakban warna kuning yang diduga berisi daun ganja, 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam, dan 1 unit mobil Avanza warna putih.
Kemudian selanjutnya dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman tim melanjutkan pengembangan ke tempat tinggal pelaku AP yang berada di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dan saat tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, “Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Tim Opsnal Resnarkoba Pariaman juga berhasil menemukan barang bukti 1 kantong plastik besar warna biru diduga barang bukti narkotika jenis ganja dan juga 1 timbangan bewarna merah,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari penggeledahan terhadap pelaku yaitu 1 buah plastik warna putih yang digunakan untuk menyimpan 2 buah paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilakban warna kuning, 2 buah paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilakban warna kuning, 1 buah plastik besar warna biru yang berisi diduga narkotika jenis ganja, 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 unit mobil Avanza warna putih beserta kunci, 1 timbangan merk Fukita warna merah, dan 1 kotak korek api.
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman pelaku AP ini adalah bekerja sebagai swasta merupakan warga Kampung Pisang, Desa Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dan atas perbuatan pelaku ini terancam dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post