PARIAMAN – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pariaman Afdal Saputra mengatakan pidana atas nama Jon Herman dengan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 4 Undang-Undang 23/2014.
Jon Herman merupakan oknum polisi yang berdinas di Kapolda Sumbar.
“Untuk pelimpahan telah kita limpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negri Pariaman dan sebelum pelimpahan kita telah menerima tahap 2 pada tanggal 17 Desember 2018 dari Kejati Sumbar karna yang melakukan penuntutannya dari jaksa Kejati Sumbar,” jelasnya Rabu, (26/12/2018).
Afdal mengatakan, sekarang Jon Herman ditahan di LP (Lapas) Pariaman dalam 20 hari ke depan tertanggal dari tanggal 17 Desember 2018, “Dan kita limpahkan pada tanggal 19 Desember 2018,” sebutnya.
Jaksa Penuntut Umum Gemilang Sulistio mengatakan seharusnya sidang atas nama Jon Herman dilakukan hari ini pada pukul 09.00 Wib.
“Karna majelis tidak datang maka persidangan ditunda sampai Rabu depan. Jadi untuk penundangan persidangan per satu minggu, jadi sidang dilakukan hari Rabu depan pukul 11.00 Wib,” jelasnya.
Discussion about this post