Padang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Padang dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Padang terkait polemik aturan siswa sekolah dasar (SD) wajib vaksin.
“Kita akan panggil Kadisdikbud dan Kadinkes. Kita akan berkomunikasi. Mudah-mudahan bisa dalam satu atau dua hari ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Padang, Amril Amin saat ditemui wartawan usai beraudiensi dengan orang tua dan walimurid di Ruang Sidang Paripurna DPRD Padang, Senin (14/2/2022).
Dia menuturkan, dengan menggelar pertemuan dengan Kadisdikbud dan Kadinkes Padang tersebut, diharapkan solusi terkait polemik siswa SD wajib vaksin di Kota Padang dapat ditemukan.
“Kita akan berkomunikasi apa langkah bagaimana semua persoalan yang ada bisa terselesaikan dengan baik seperti anak-anak kita bisa melakukan pendidikan. Bagi anak yang belum divaksin, apa langkah Disdikbud,” jelasnya.
“Ini penting. Jangan sampai kita mematikan ruang belajar anak-anak kita karena belum divaksin. Ini perlu menjadi pemikiran kita bersama bagaimana anak-anak yang belum divaksin, belum mampu mentalnya divaksin, apa langkah yang kita ambil untuk bisa mendapatkan rutinitas pendidikan yang mereka jalani,” imbuh Amril.
Senada dengan Amril Amien, ketua komisi IV DPRD padang Mastilizal Aye juga mengatakan akan melayang kan surat panggilan kepada dinas terkait dan akan mengundang perwakilan orang tua siswa untuk dapat berbicara langsung dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan
“Kita paham apa yang bapak ibu rasakan,nanti saat pertemuan kita akan tanyakan apa dasar hukum surat edaran dari dinas pendidikan kota padang nomor 421.1/456/DIKBUD/DIKDAS.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun tersebut”tegas anggota dewan dari Gerindra ini
Sebelumnya, ratusan orang tua dan walimurid dari 40 SD di Kota Padang menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Padang. Mereka menuntut agar SE tentang siswa SD di Padang wajib vaksin untuk ikut PTM itu dicabut.
Massa aksi sebelumnya juga mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar). Namun, karena Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar itu ditutup karena ada pegawai terpapar Covid-19, massa aksi hanya bisa berkumpul di depan kantor itu. (Hen)
Discussion about this post