Dharmasraya – Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya kembali ungkap kasus judi online (togel online). Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki diduga sebagai bandar, tersangka berinisial THB (52) pekerjaan wiraswasta alamat Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 22 /I/2022/ SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 27 Januari 2022.
Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, Kateam Opsnal BRIPKA Agus Titah Minja mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya adanya masyarakat yang mengelola, menerima pasangan nomor judi togel. Berdasarkan informasi tersebut, Team Opsnal beserta anggota reskrim melakukan lidik tentang informasi tersebut.
Setelah lidik dan pengumpulan informasi di lapangan, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 wib, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prastyo, S.Tr.K, S.I.K, Kanit Tipidum, Kanit Tipidter, Kanit Tipikor dan Kateam opsnal beserta anggota melakukan penangkapan terhadap bandar judi online tersebut.
Bertempat di warung berinisial ST di Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh Kec Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prastyo membenarkan telah diamankan seorang tersangka diduga bandar judi online (togel).
“Benar, Anggota mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Inisial THB yang sedang duduk di warung di kenagarian Sungai Dareh, pada saat diamankan petugas mengamankan dan memeriksa handphone yang digunakam THB, dari handphone yang diamankan oleh petugas, ditemukan rekapan pasangan nomor togel,” jelas Kapolres Dharmasraya.
Kepada petugas THB mengakui bahwa benar telah melakukan dan mengelolah permainan judi online.
Selanjutnya petugas mengamankan THB serta mengamankan barang bukti yang ditemukan petugas di warung tersebut ke Polres Dharmasraya untuk proses selanjutnya.
Adapun barang bukti pelaku yang diamankan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam yang digunakan THB sebagai alat membuka situs judi online (togel online), uang sebesar total Rp 1.180.000, 1 buku tafsir mimpi, 1 buah ATM BRI An. Inisial THB.
“Untuk tersangka diterapkan Pasal 303 K.U.H.Pidana. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” jelas Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,.S.I.K.(NP)
Discussion about this post