SAWAHLUNTO – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muarakalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto dengan tersangka ISP (56), mantan Direktur BUMDes akan memasuki tahap dua atau Penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Andiko menerangkan saat ini proses sedang berjalan dan akan memasuki tahap kedua
“ Direncanakan pada hari Kamis 27 Januari 2022 mendatang tahap dua penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuju persidangan,“ kata Andiko didampingi Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi Selasa (25/1/2022).
Untuk persidangan, sebutnya nantinya akan digelar di pengadilan Tipikor Padang.
Terkait kasus tipikor BUMDes Muarakalaban, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sawahlunto telah menahan ISP (56), mantan Direktur BUMDes Muarakalaban Selasa (30/11/2021) lalu. ISP ditahan setelah statusnya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal APBDes ke BUMDES Muara Kalaban tahun anggaran 2017-2018. Sebelumnya, ISP adalah saksi dalam kasus tersebut.
Dari hasil penyidikan, mantan Direktur BUMDes tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari APBDes Muara Kalaban tahun anggaran 2017 – 2018. Tindakan ISP bertentangan dengan AD/ART berdasarkan Peraturan Menteri desa PDTT nomor 4 tahun 2015.
Tindakan itu memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Sawahlunto, tindakan ISP telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp221,9 juta.(Inv.02)
Discussion about this post