Dharmasraya – Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil ungkap kasus judi online toto gelap (togel). Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan 3 orang diduga pelaku bandar judi online.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/ 14 /I/2022/ SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 19 Januari 2022.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K, membenarkan, pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022, Kateam Opsnal Bripka Agus Titah Minja mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Kubang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya adanya masyarakat yang mengelola, menerima pasangan nomor judi togel.
Berdasarkan informasi tersebut, Team opsnal beserta anggota Reskrim melakukan lidik tentang informasi tersebut.
Bertempat di warung nasi goreng di pinggir jalan lintas di jorong Kubang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Dalam kegiatan tersebut Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang laki-laki dengan Inisial AS , H dan AM yang sedang duduk dan berkumpul di warung tersebut.
“Pada saat diamankan petugas mengamankan dan memeriksa handphone milik AD tersebut, dari handphone yang diamankan oleh petugas, ditemukan rekapan pasangan nomor togel dari orang-orang yang memasang nomor togel kepada AD. Kepada petugas AD mengakui bahwa benar telah melakukan/mengelolah permainan judi online (bandar togel online),” terang kapolres.
Identitas pelaku yang diamankan dengan Inisial AD (36) pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Pikulan Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Inisial H (52) pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, inisial A (47) pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Kubang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Adapun dari penangkapan 3 orang pelaku berhasil diamankan barang bukti 4 (empat) Unit handphone terdiri dari, 1 unit handphone merk Vivo warna biru yang digunakan AS sebagai alat membuka situs judi online (togel online), 1 unit handphone Samsung warna putih, 1 unit handphone Samsung warna putih, 1 handphone Evercoss warna hitam, uang modal sebesar total Rp. 240.000 dan uang pemain sebesar Rp. 10.000. Kertas rekapan angka, 1 buah ATM BRI,” jelas Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah lagi.
Sementara 3 orang pelaku tindak pidana judi online (togel online) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.(NP)
Discussion about this post