Tanah Datar – Baru baru ini tersiar kabar, bahwa tim Satresnarkoba Polres Tanah Datar Senin 17 Januari 2022 kembali berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku penyalah gunaan narkotika, di Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, pukul 18:30 Wib.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan ES (41) warga Padang Panjang Barat, dan NC (42) warga Padang Panjang Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu 1 (satu) paket jenis shabu ukuran sedang yang dibungkus plastik bening.
Kronologi penangkapan ke dua terduga pelaku, berdasarkan informasi yang disampaikan Masyarakat kepada Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar bahwa, di seputar lapangan bola kaki Gumarang akan ada transaksi Narkoba.
Menindak lanjuti impormasi dimaksud, AKP Yaddi Purnama SH., memimpin langsung anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tidak berselang lama, lebih kurang setengah jam menunggu kemudian, Tim melihat target 2 orang laki laki datang menggunakan mobil pick up jenis Mitsubishi.
Sewaktu kedua laki laki tersebut diamankan, dan di geledah padanya ditemukan satu paket sedang jenis shabu senilai lima belas juta rupiah.
Guna kepentingan Penyidikan, keduanya di gelandang ke Polres Tanah Datar dan terhadap kedua pelaku terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. (Rel)
Discussion about this post