SAWAHLUNTO – Mempermudah dan mempercepat pelayanan dokumen pernikahan serta dokumen kependudukan bagi pengantin baru ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Sawahlunto
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto Andy Rastika mengatakan pihaknya mempermudah dan mempercepat pelayanan tersebut dengan meluncurkan program inovasi berjudul “Nikmad Sekali” atau Nikah Mantap Dokumen Kependudukan Sekaligus Jadi. Melalui Nikmad Sekali ini maka pengantin baru begitu selesai akad nikah langsung mendapatkan dokumen kependudukan dengan data yang telah diupdate (diperbaharui) menjadi pasangan suami-istri.
“Biasanya kan ada menunggu sekian lama setelah akad nikah baru keluar KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya yang telah diupdate datanya. Nah kini dengan inovasi ‘Nikmad Sekali’ itu dipercepat, langsung setelah nikah dokumen kependudukan lengkap diterima, dan juga tidak ada tambahan prosedur/tahapan yang harus dijalani warga untuk mendapatkan pelayanan ‘Nikmad Sekali’ ini.
“Kami sudah sediakan formulir dan berkas-berkas untuk mendaftar pelayanan ‘Nikmad Sekali’ ini di kantor desa dan lurah. Jadi nanti calon penganten tinggal mengambil dan mengisi itu, setelah itu begitu akad pernikahan selesai sudah bisa langsung menerima dokumen kependudukannya, Program inovasi itu dilaksanakan Disdukcapil bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kemenag yang telah membantu dengan bekerjasama pada program ini.
Andy mengatakan dokumen perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agama Kota Sawahlunto itu ditandatangani oleh Wali Kota Sawahlunto Deri Asta bersama Kepala Kemenag Sawahlunto Dedi Wandra, di MTsN 01 Sawahlunto, Senin 03 Januari 2022.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan program inovasi ‘Nikmad Sekali’ ini adalah komitmen dan perwujudan dari kinerja Pemkot Sawahlunto dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sementara Kepala Kemenag Kota Sawahlunto Dedi Wandra mengatakan pihaknya menganggap kerja sama dengan Disdukcapil tersebut sebagai bagian dari implementasi amal bhakti dalam melayani masyarakat.
Mempermudah orang yang telah menunaikan ibadah yaitu menikah untuk memperoleh layanan kependudukan, ini adalah wujud transformasi pelayanan pada umat. ( Djasrizal )
Discussion about this post