Reportase investigasi com,Jakarta Barat – Babinsa Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/Jakarta Barat, Serma Wakdinator bersama personil Tiga Pilar Kecamatan Tamansari Laksanakan apel bertempat di Pokso PPKM Kecamatan, Jalan Lada, Kel. Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat. Kamis (06/10/22).
Babinsa Serma Wakdinator di temui awak media menjelaskan, apel dalam rangka operasi yustisi sesuai Pergub nomor 88 tahun 2020 serta Pergub 79 tahun 2020.
“Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19 yang diatur dalam Pergub no. 79 tahun 2020.”kata Serma Wakdinator
Masih kata dia, sedangkan pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif dalam penanganan covid&19 yang diatur dalam pergub no 88 tahun 2020
“Untuk itu kita hari ini bersama tiga pilar laksanakan operasi yustisi guna menghimbau kedisplinan Protokol kesehatan (Prokes) dimasa pandemic menuju masyarakat sehat.”ucapnya
Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan di Pasar Gg Kancil, Kel Keagungan, Kec Tamansari terjaring sebanyak 33 Orang dengan sanksi sosial 30 orang dan sanksi administrasi 3 orang.
(Sumber Koramil 01/TS).
Red/Ammar
Discussion about this post