PAINAN – Seorang wartawan, Indra Yen Putra yang bertugas di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mendapat tindakan teror dan pengancaman, setelah memberitakan tempat perjudian sabung ayam, di daerah setempat.
Indra Yen Putra, wartawan Covesia.com mengaku, diancam dan diteror oleh oknum yang diduga pemilik tempat sabung ayam. Teror dan pengancaman itu terjadi, setelah berita yang dibuat Indra terbit pada media Covesia.com dengan judul ‘Miris Arena Gelanggang Ayam di Pessel Berdiri Tepat di Samping Sekolah Agama’ Kamis 30 Desember 2021.
“Ya, selain dia mengancam saya secara pribadi, Dia juga menyampaikan (ancaman) ke paman saya, jika saya bertemu bakal dipukuli,” ungkap Indra Yen Putra saat melapor ke Unit SPKT Polres Pessel, Senin 3 Januari 2022.
Kasus pengancaman dan teror terhadap Indra, bermula setelah hasil reportase tentang gelanggang ayam di Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera diberitakan di medianya tempat bekerja.
Ia mengaku memberitakan tersebut, karena selama ini tempat sabung ayam tersebut dikeluhkan warga sekitar. Padahal lokasinya dekat dari lembaga pendidikan agama (MTsM) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sutera.
“Dan sesuai dengan kaidah Jurnalis, itu saya buat berdasarkan fakta. Dan saya juga konfirmasi pejabat setempat,” terangnya.
Bahkan menurut Indra, pelaku mengaku terpojok dengan oknum anggota polisi, karena tempat gelanggang perjudiannya viral melalui pemberitaan.
Saat ini, karena tidak terima tindakan pengancaman tersebut, Indra Yen Putra melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat.
Menurutnya, sebagai pihak yang bekerja di lindungi undang-undang ia ingin mendapat keadilan, apalagi pengancaman tersebut juga telah membawa-bawa keluarganya.
“Saya ingin keadilan di sini. Karena saya yang berita bukan fitnah, tapi fakta. Saya ingin ini diproses seadil-adilnya,” tutupnya.
Kedatangan Indra ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel juga didampingi beberapa orang wartawan lainnya, Mario Rosy ( Pos Metro), Amin ( Pro Kabar), Kiki ( Klikpositif) dan Emil ( Khazana). Dan diterima langsung penyidik Resum Briptu Dzaki.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH. MH atas laporan tersebut akan memproses lebih lanjut jika terbukti, namun jika tidak terbukti kita akan hentikan.
Mario Rosy Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik ( PJKIP) mengecam dan mengutuk keras pengancaman pada profesi wartawan atau pers. Pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU tentang Pers.
” Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik,” kata Mario Rosy.
Lebih lanjut, dengan adanya surat pelaporan itu diharapkan pihak kepolisian menggunakan UU Pers Nomor Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kasus pengancaman terhadap Indra ( wartawan media online Covesia.Com) berkaitan dengan pemberitaan gelandang sabung ayam di Kecamatan Sutera dimuat di berita online Covesia. Com Rabu (29/12/2021) yang lalu.
Lebih lanjut, Mario mengingatkan kembali menjadi korban pengancaman adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh UU tersendiri yang berlaku khusus, yakni, UU No 44/ 99 tentang Pers. Maka, diharapkan nantinya pada penyidik Kepolisian tidak salah dalam menerapkan pasal nya.
“Saya, berharap ada tindakan tegas dan penegakan hukum dari pihak terkait. Agar tidak ada lagi terulang kembali,” ungkapnya
Kesempatan itu, Kepala Unit (Kanit) Resum Reskrim Polres Pessel, Ipda. Zalmon mengaku, sudah menerima terkait pelaporan tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut bakal segera dinaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Sabar, kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari Pimpinan,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post