ADVERTISEMENT
Senin, 16 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Diduga Pasok Material dan BBM Ilegal, LP-KPK Sorot Pelaksanaan Proyek Normalisasi Batang Agam

by Redaksi
7 November 2018
in -KOTA PAYAKUMBUH, FOKUS INVESTIGASI, IN-DEPTH
Reading Time: 2min read
Diduga Pasok Material dan BBM Ilegal, LP-KPK Sorot Pelaksanaan Proyek Normalisasi Batang Agam
ADVERTISEMENT

PAYAKUMBUH – Terkait santernya tuduhan rekanan pada proyek Normalisasi Batang Agam Kota Payakumbuh, kini sedang dikerjakan  dengan tahun multiyear TA 2017-2018-2019 senilai Rp.188 M oleh PT. Waskita Karya KSO PT. Nusa Konstruksi Engenering, ditenggarai memasok timbunan ribuan m3 serta BBM Solar ribuan ton ilegal, akhirnya Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Payakumbuh Raya meradang dan akan investigasi dugaan tersebut.

Hal itu dikatakan Ade Novio, Ketua LSM LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Komcab Payakumbuh Raya, menanggapi santernya indikasi patgulipat suplay ilegal galian C serta BBM Solar pada proyek pembangunan sarana/prasarana pengendalian Batang Agam Kota Payakumbuh tersebut, “Jika  ditemui indikasinya, tentunya sanksi bagi rekanan serta pemasoknya,” demikian ungkap Ade.

BERITA LAINNYA

Dibangun Dana Milyaran, Proyek Mangkrak Embung Sumpahan Dikeluhkan Warga

Wawako Payakumbuh Buka Training Center bagi Kafilah yang Mewakili Daerah di MTQ Nasional ke-41

IKM Randang Kota Payakumbuh Resmi Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis K-KBI

Pasalnya,  galian C ilegal berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan.

Komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu : 1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium; 2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga; 3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit; 4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug; 5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.

Korelasinya, berarti bahwa perusahaan galian tanah urug yang mensuplay kebutuhan proyek, wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan  Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan sangsi sesuai aturan berlaku, demikian ujarnya.

Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.  Pelaksanaannya, serta berdasarkan fakta temuan di lapangan, pemetaan leveling galian yang dilaksanakan oleh perusahaan galian tanah, bila didapati tidak terencana dan tanpa pengawasan dari instansi pemerintahan setempat, LP KPK akan laporkan ke lembaga terkait.

Menurut Ade Novia, dapat dikategorikan melanggar aturan kajian methodology ilmiah berdasarkan UU Lingkungan hidup, mengingat dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem perlu mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif di sekitar lokasi pertambangan.

ADVERTISEMENT

 

Sedangkan ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana.

ADVERTISEMENT

Disamping itu perusahaan galian tanah bila tidak memiliki izin. Dan Jika benar demikian, berdasarkan ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 : a)    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

ADVERTISEMENT

Diduga Pasok Solar Subsidi

“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya  di atas roda enam, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi,” tegasnya.

Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi. Antara lain angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya. Kendaraan-kendaraan tersebut diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi, demikian Papar Ketua Komcab LP KPK Payakumbuh Raya.

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kontingen Porprov dikukuhkan. Wako: Jaga nama baik Kota dengan Sportifitas

Next Post

Kuda Ratu Kemilau Sumbar Berpacu di Kejurnas Piala Raja Hamengku Buwono X

Next Post
Kuda Ratu Kemilau Sumbar Berpacu di Kejurnas Piala Raja Hamengku Buwono X

Kuda Ratu Kemilau Sumbar Berpacu di Kejurnas Piala Raja Hamengku Buwono X

Kejurnas Jogja Derby, Kuda Magnetto Sumbar Berpacu Ditengah dominasi Jabar dan DKI

Kejurnas Jogja Derby, Kuda Magnetto Sumbar Berpacu Ditengah dominasi Jabar dan DKI

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI