Reportaseinvestigasi.com,Kabupaten Tangerang – Pasca pemberitaan yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial mengenai adanya persoalan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berada diwilayah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang kian masih menjadi sorotan publik ditengah gencarnya pandemi Covid-19.
Pasalnya penyaluran BPNT tersebut diduga tidak sesuai dengan pedoman umum (Pedum) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan sempat mendapatkan kritikan keras dari berbagai puluhan wartawan.
Diketahui sudah hampir 4 bulan belakangan ini agen brilink e-warong sahlan di duga tidak memberikan pelayanan salah satu item jenis hewani seperti daging ayam atau ikan saat melakukan penyaluran BPNT tersebut.
Ironis, peristiwa ini pun terjadi diduga lantaran kurangnya monitoring dari peran Pendamping Sosial Bantuan Pangan Kecamatan (PSBPK) Teluknaga,bahkan saat di komfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat wapsatt tidak di respon.
Padahal dalam proses penyaluran bantuan sosial tersebut diperlukan adanya para pendamping yang melaksanakan tugas dan fungsi Pendamping Bansos Pangan di lapangan.
Para pendamping ini mempunyai kapasitas dan peran penting untuk menjaga kelancaran program-progam yang berkaitan dalam penanggulangan kemiskinan.
Pendamping sosial TKSK mempunyai peran strategis untuk selalu berusaha mendorong, memfasilitasi serta berinisiatif untuk menggali potensi sumber daya manusia dan potensi sumber kesejahteraan sosial yang ada, sekaligus berperan untuk mengembangkan kesadaran anggota masyarakat tentang kendala atau pun masalah yang dihadapi baik secara individu maupun kelompok.
PSBPK juga merupakan seseorang yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan oleh pemerintah untuk membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial ditingkat kecamatan.
Bank Penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank yang sudah ada, toko atau warung, pedagang sembako di wilayah setempat untuk dapat menjadi e-warong penyalur program sembako.
E-warong tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan, minimal harus menyediakan jenis bahan pangan sumber karbohidrat, sumber protein hewani, dan 1 jenis bahan pangan lainnya seperti sumber protein nabati, sumber vitamin dan mineral.
E-warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan.
Dari peristiwa tersebut hingga pemberitaan ini ditayangkan pihak Pendamping Sosial Bantuan Pangan Kecamatan (PSBPK) Teluknaga saat di komfirmasi awak media belum bisa memberikan keterangan apapun.
Ketua Forum wartawan jakarta indonesia (FWJI) Propinsi Banten Roby kepada awak media mengatakan,Menyesalkan tidakan pendamping PSBPK saat di komfirmasi wartawan tidak menjawab.saat di komfirmasi terkait penyaluran Bpnt yang bermasalah,”Ujar Roby
Karna wartawan punya fungsi kontrol sosial semesti nya pihak pendamping bisa bersinergi dengan wartawan mana saja.
“Roby pun meminta kepada dinas sosial kabupaten Tangerang agar segera memanggil para pendamping bantuan sosial yang bekerja tidak sesuai fungsinya,”Tegasnya..
Red/Amr
Discussion about this post