Agam, Ri -Ditderima khabar, Bupati Agam Dr. Andri Warman tanda tangani kesepakatan yang tanda tangani nota kesepakatan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dalam menempatkan dan beri perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Nota kesepakatan itu ditandatangani Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman bersama Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, di aula BP2MI di Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021). Bupati menjelaskan, ia menandatangani nota kesepakatan ini ini sebagai bukti keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam untuk memberikan perlindungan bagi PMI, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 tahun 2017, terang Andri Warman, melalui kehumasan.
“Kita akan terus berupaya menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan profesional, agar mereka mendapatkan peluang kerja di luar negeri. Tentu ini diharapkan juga dapat menekan angka pengangguran di Kabupaten Agam”, ujar Bupati Dr. H. Andri Warman.
Upaya ini diperbuat sesuai kerjasama yang telah disepakati sebagaimana juga dengan pelaksanaan pendidikan, pelatihan keterampilan, fasilitasi penempatan dan perlindungan, sosialisasi dan koordinasi. Tidak hanya itu, Pemda Agam juga bersinergi dengan BP2MI untuk memberantas sindikasi penempatan ilegal pekerja migran Indonesia.
Menyambut kerjasama ini, pada tahun 2022, untuk pelaksanaan sosialisasi, Kabupaten Agam alokasikan anggaran. “Untuk pelaksanaan sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI ini, serta pelatihan bahasa Jepang”, sebutnya. Penandatanganan nota kesepakatan ini, dilakukan bersamaan dengan beberapa kabupaten kota lain di Indonesia. Daji
Discussion about this post