PAINAN – Hari Bhakti Transmigrasi (HBT) ke 71 dipusatkan di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (12/12/2021).
Upacara Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi ke 71 berlangsung di Halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan. Dipimpin langsung oleh Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar.
Hari Bhakti Transmigrasi ke-71 tahun ini mengambil tema: Transmigrasi Wujud Nyata Implementasi SDGs Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Abdul Halim Iskandar dalam pidatonya mengatakan program migrasi penduduk secara horizontal atas inisiatif pemerintah, yang saat ini kita kenal dengan transmigrasi, sudah sejak lama diimplementasikan di Nusantara, bahkan sejak masa kolonialisme belanda, yaitu pada tahun 1905. Ketika pada tahun itu, pemerintah kolonial, untuk pertama kalinya, memberangkatkan 155 kepala keluarga (KK) transmigran, yang berasal dari Kedu, Jawa Tengah, menuju Gedong Tataan, Provinsi Lampung.
Bagi Pemerintah Indonesia, konsep transmigrasi untuk pertama kalinya, diperkenalkan oleh Presiden Soekarno, melalui sebuah artikel yang diterbitkan Harian Soeloeh Indonesia pada tahun 1927, Presiden Soekarno memperkenalkan konsep transmigrasi. Karena itulah, program transmigrasi merupakan program khas Indonesia.
Lanjutnya, Pemerintah Indonesia melaksanakan program transmigrasi untuk pertama kalinya, tepat pada tahun 1950 tepatnya pada tanggal 12 Desember, ketika Jawatan Transmigrasi memberangkatkan 25 kepala keluarga atau 98 jiwa transmigran menuju Lampung dan Lubuk Linggau.
“Oleh karena itulah, sejak saat itulah, tanggal 12 Desember kita kenal dan selalu kita peringati sebagai Hari Bhakti Trasmigrasi. Pada tahun ini diperingati di Kota Painan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat,” katanya.
Hari ini, tepat tanggal 12 Desember 2021, kita memperingati Hari Bhakti Transmigrasi ke-71. Karena itulah, kami mengajak kita semua, untuk menjadikan upacara ini sebagai momentum refleksi bersama demi kemajuan, kebangkitan, serta kemaslahatan Indonesia, khususnya warga transmigran yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai sebuah program khas Indonesia, program transmigrasi tidak hanya bertujuan menyelesaikan problem kepadatan dan persebaran penduduk.
“Tapi, transmigrasi bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga, baik warga transmigran maupun warga sekitar kawasan transmigrasi,” lanjutnya.
Sebagaimana disebut pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian bahwa, penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Undang-undang ini jelas menyebut, bahwa sasaran program transmigrasi, tidak terbatas pada warga transmigrasi, program transmigrasi menyasar juga warga di sekitar kawasan transmigrasi. Singkatnya, transmigrasi tidak semata mengemban tugas demografis, program transmigrasi juga dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah ekonomi, misi budaya, bahkan untuk melestarikan kebhinnekaan Indonesia, dan menjaga keutuhan NKRI.
Upacara turut dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Forkopimda Pesisir Selatan dan kepala OPD Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan. (Robi)
Discussion about this post