SAWAHLUNTO – Batalnya pengadaan bantuan ternak kambing untuk masyarakat tahun anggaran 2021 di Kota Sawahlunto jadi sorotan. Kondisi ini berawal mencuat pada rapat paripurna DPRD Kota ini, Senin (29/11/2021) lalu.
Pasalnya, juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan Ramon Liadi mengungkapkan gagal tender dalam akhir tahun sehingga masyarakat yang telah menunggu – nunggu bantuan justru batal menerima.
“Kami melihat masih ada kegiatan-kegiatan yang sangat di butuhkan masyarakat malah di kerjakan di akhir tahun, sebagai contoh Dinas Pariwisata dan Olahraga dan Dinas Pertanian yang gagal tender dalam akhir tahun” kata Ramon pada paripurna yang dihadiri Wali Kota sawahlunto Deri Asta dan Wakil Walikota Zohirisn Sayuti ini.
Lebih jauh Ramon politisi Partai Perindo itu menjelaskan masyarakat yang telah menunggu-nunggu bantuan justru batal menerimanya, padahal program tersebut sudah digaung-gaungkan Kepala Daerah sebagai program pilot project seperti program pengembangan kambing boer di kota Sawahlunto.
Sorotan fraksi yang tergabungnya politisi PPP, Demokrat dan Perindo itu dibenarkan Iwan Kurniawan. Politisi Partai Demokrat itu berharap mendapat kejelasan terkait gagalnya pengadaan ternak tersebut.
“Hari ini lembaga DPRD Kota Sawahlunto memanggil pihak pemerintah daerah yang terkait dalam kegiatan pengadaan ternak ini ke Dewan guna meminta keterangan dan tanggapan serta upaya solusi agar program yang sudah didukung dewan ini dapat terlaksana,” kata Iwan.
Dari data yang diperoleh Investigasi.news pada LPSE Kota Sawahlunto proses pelellangan Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat (Pengadaan Ternak Kambing Jawarandu) dengan pagu Rp739,5 juta Kamis (2/12/2021) belum tertera rekanan pemenangnya.
Hal yang sama juga terjadi pada paket Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat (Pengadaan Itik Petelur dan Sapi Potong Simental) dengan pagu dana Rp308 juta serta paket Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat (Pengadaan Ternak Kambing Boer dan Peranakan Unggul/PE) dengan pagu dana Rp201 juta. (Inv.02)
Discussion about this post