PAINAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna Penandatangan Persetujuan Bersama RANPERDA Tentang APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah. Jumat (26/11/2021).
Rapat paripurna DPRD Penandatangan Persetujuan Bersama RANPERDA Tentang APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah dipimpin oleh Ketua DRPD Ermizen, serta didampingi wakil wakil ketua.
Hadir saat itu, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariansyah, anggota Forkopimda dan pejabat eselon II dan III dilingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam Sambutannya Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar Menyampaikan proses Penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah kita laksanakan, yang diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun Anggaran 2022 pada tanggal 30 Agustus 2021 yang lalu dan kesepakatan bersama KUA-PPAS tahun Anggaran 2022 tanggal 11 Oktober 2021.
Lanjut dengan penyampaian Nota RANPERDA pada tanggal 8 November 2021, dan pembahasan bersama antara Banggar, Komisi, TAPD, dan seluruh OPD.
“Alhamdulillah setelah melewati sejumlah tahapan tersebut pada hari ini telah dapat kita sepakati bersama,” lanjut bupati.
Lanjutnya, Kami selaku kepala daerah mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mencurahkan waktu dan pikiran secara intensif, guna membahas dan menyempurnakan Ranperda tentang APBD kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022.
“Sebagai tindaklanjut dari penandatangan persetujuan bersama Ranperda APBD ini, saya perintahkan kepada seluruh tim Anggaran Pemda, untuk segera menyampaikan Rancangan ke Gubernur dalam rangka evaluasi paling lambat 3 hari kerja setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama,” Tutup Bupati. (Robi)
Discussion about this post