Padang, Ri-Perumda Air Minum kota Padang merupakan salah satu nominator peringkat lima besar penilaian monev Komisi Informasi Sumbar siang ini, Kamis (18/11/21) di kunjungi tim visitasi Komisi Informasi Sumbar guna memverifikasi data dan menguji fakta dokumen dimilikinya sesuai dengan isian quisioner dan website resmi Perumda Air Minum Padang.
Tim visitasi yang dikoordinir oleh Komisioner Adrian Tuswandi, SH didampingi oleh visitator Reza Rezki Herlinda dan Harist Islami disambut langsung oleh Direktur Umum Perumda Padang Afrizal Kuning, ST, MM, Direktur Teknik Andri Satria, ST, MT, serta beberapa perwakilan manager terkait, dan asmen hukum.
Selain melihat secara faktual yang diisi dalam kuisioner, Tim Visitasi KI juga memberikan pemahaman kepada badan publik seperti Perumda AM Kota Padang tentang pengelolaan informasi publik.
“Sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, ada informasi serta merta, seperti kerusakan pipa air minum karena bencana alam, dan sebagainya. Selain itu, juga ada informasi yang dikecualikan, menyangkut rahasia perusahaan, rahasia negara, dan seterusnya,” papar Adrian.
Sementara itu, Direktur Umum Perumda Air Minum Padang, Afrizal Kuning, mengatakan, keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan sejak lama.
“Air minum itu hajat hidup orang banyak, jadi informasinya harus terbuka. Jika tidak, maka masyarakat bisa salah paham dan berdampak buruk bagi perusahaan. Dalam mengelola informasi publik, Perumda Air Minum Kota Padang telah memanfaatkan berbagai platform media sosial, seperti, facebook dan instagram, sehingga informasi tersebut bisa diakses secara cepat oleh pelanggan. Selain itu, kita juga telah membuat aplikasi untuk mencek pemakaian air oleh pelanggan dan jumlah pembayarannya,”
Dalam tahap visitasi ini, Alhamdulillah Perumda Air Minum Kota Padang adalah satu-satunya Perumda yang mempunyai PPID di Sumatera Barat.
Anugrah Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan Anugrah tahunan dari KI Sumbar ini rencananya akan diserahkan pada 6 Desember 2021 nanti. Rel/ns
Discussion about this post