Bukittinggi — Aturan dan motto pelayanan prima, jelas menjadi patokan bagi warga maupun lembaga masyarakat untuk mendapatkan izin. Tapi apakah realisasi di lapangan sudah sesuai dengan itu?
Untuk mewujudkan pelayanan prima itu khususnya di Bukittinggi juga telah didirikan Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang juga cepat tersebut.
Masih jauh. Paling tidak ini yang dialami oleh pengurus dan panitia pembangunan mushalla Birulwalida’in, Jangkak, Kel. Campago Ipuah,kec.Mandiangin Koto Selayan (MKS), Bukittinggi dalam mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2015.
Keinginan pengurus dan panitia pembangunan untuk segera memulai amanah jemaah dan warga yang sudah bertekad membangun mushalla,meski sudah berhasil mengumpulkan dana ratusan juta rupiah, belum juga terwujud.
Pasalnya IMB yang sudah diproses sejak beberapa bulan lalu, bahkan sudah diberikan papan Pengumuman IMB (PIMB), pada 23 Agustus Silam, sesuai aturan dan penjelasan petugas bisa terbit IMBnya dalam kurun waktu 15 hari kerja, sampak saat ini, belum diperoleh juga.
Pengurus sekaligus panitia pembangunan mushalla Birulwalida’in, Drs.Yon Afrizal,M.Pd, rencana pembangunan disertai aturan dan janji itu,telah mendorong jemaah dan warga memberikan sumbangan maupu. Infaq, sehingga kini telah terkumpul dana lebih dari Rp.300 juta,dari rencana biaya Rp.2,5 milliar.
“Dengan dana yang tersedia itu sebetulnya sudah bisa dimulai pembangunan. Jemaah dan warga pun sudah mendesak untuk segera dimulai pekerjaan, karena permohonan izin sudah lama diserahkan, apalagi menyangkut rumah ibadah,” tutur Yon.
Tapi sebagai orang dipercaya oleh masyarakat dan ingin membangun sesuai ketentuan, Yon memberikan pengertian agar bersabar menunggu IMB terbit dulu.
Meski demikian, mantan pendidik dan Kepala SMKN 1 Bukittinggi jelas mempertanyakan penerapan aturan yang sudah disampaikan kepada panitia dan diketahui oleh jemaah, ternyata bersua kata dengan perbuatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Perindustrian & Tenaga Kerja (DPMPSTP&TK),Isra Yoza,SH,MH, yang sudah cukup lama dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp menjawab akan melakukan pengecekan, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Ketika dikonfirmasi langsung, Isra mengakui regulasi tentang IMB sedang direvisi, dan kemudian sebagai juklak dan juknis ya harus pula disertai dengan Perwako yang sampai saat ini belum terbit.
Kendati Perda IMB sedang proses revisi, namun Isra menegaskan tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Namun untuk mengecek sejauhmana proses IMB mushalla Birulwalida’in ini, Isra menyerahkan untuk dilakukan bersama Kepala Bidang Perizinan Sektor B, Eva Sesmusa,SH, meliputi IMB, Reklame, Pariwisata dan Alat Berat memperlihatkan sejumlah persyaratan yang masih harus dipenuhi pemohon.
Menurut Eva, sebelumnya sudah dijelaskan bahkan perjalanan proses atau kekurangan persyaratan perizinan dapat dilihat pada email milik pemohon dan diikuti dengan pemberitahuan lewat WA atau ditelpon langsung oleh petugas.
“Sudah diberi tahu melalui email dan pesan singkat kepada pemohon tentang proses dan persyaratan yang masih belum lengkap,” jelas Eva bersama petugas di loket MPP.
Penjelasan dari pejabat dan petugas terkait itu, untuk informasi melalui email memang belum Yon Afrizal mengakui belum mengetahui,karena jarang membuka dan mempergunakannya.
Namun Yon juga mengaku belum dan tidak pernah menerima informasi dan pesan melalui pesan singkat atau telpon yang selalu ia pergunakan.
Mengamini pendapat jemaah mushalla dan warga Jangkak khususnya, Yon Afrizal manyayangkan kinerja aparat dan pejabat terkait perizinan yang belum sesuai aturan serta janji yang disampaikan.
Sejumlah warga Jangkak mengingatkan kepada Walikota Bukittinggi untuk lebih serius dan sensitif menerima keluhan aparatur dan pejabatnya dalam memberikan pelayanan ini. (Pon)
Discussion about this post