Padang – Karena produk hukum adalah dasar dalam menentukan kebijakan dan pengambilan tindakan, maka penting dalam penyusunannya dibutuhkan keahlian, ketelitian dan kehati-hatian.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting) bagi Sekretaris pada Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, selama dua hari (11-12 November 2021) bertempat di Rocky Plaza Hotel Padang.
Kegiatan Bimtek yang mengusung tema “Melalui Bimtek Legal Drafting, Kita Tingkatkan Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan” ini, dibuka langsung oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE.MM. Ikut mendampingi Bupati, Sekdakab. Rudy Repenaldi Rilis, SSTP. MM, Asisten Daerah, Inspektur Kabupaten Hendra Aswara, SSTP. MM. dan Kepala BPKD Taslim, SE.Ak. serta para Asisten Sekretariat Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Suhatri Bur mengatakan. Bahwa sesuai dengan Visi dan Misi kita, Padang Pariaman “Berjaya” (unggul BErkelanjutan, Religius, seJAhtera dan berbudaYA), perlu dilakukan langkah-langkah preventif dalam penyusunan peraturan dan regulasi. Sejalan dengan maksud dan tujuan Bimtek ini, yakni meningkatkan profesionalisme Aparatur di lingkungan Pemkab Padang Pariaman dalam menyusun Produk Hukum Daerah. Artinya, saudara-saudara yang mengikuti Bimtek ini, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Produk Hukum yang telah dihasilkan oleh masing-masing Perangkat Daerah .
“Melihat beberapa kasus yang pernah terjadi, bahwa ada suatu Produk Hukum, baik itu Peraturan Daerah, Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati yang penyusunannya tidak melalui proses koreksi dan seleksi dari Sekretaris Dinas dan pejabat terkait. Sehingga, akan dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Karena itu diharapkan, dengan adanya Bimtek ini, permasalahan tersebut dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi”, harap Suhatri Bur yang akrab disapa Aciak itu.
Bupati menambahkan, bahwa seiring dengan akan berakhirnya tahun Anggaran 2021, masing-masing OPD akan mengusulkan kembali Propemperda Tahun 2022. Bupati juga mengharapkan, usulan tersebut harus memperhatikan skala prioritas kebutuhan masyarakat, program strategis Pemerintah Pusat, dan merujuk kepada perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan yang paling utama adalah, penyiapan aturan itu untuk mendukung Program Padang Pariaman Berjaya.
“Tentunya, seluruh OPD dapat bersinergi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan tersebut. Karena saat ini banyak prosedur yang harus dilalui, seperti dalam penyusunan Peraturan Daerah harus dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar. Begitu juga dalam teknik penulisannya, harus berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, jelas Suhatri Bur yang juga mantan Ketua KPU Padang Pariaman ini.
Diakhir sambutannya, Bupati berpesan. Agar setelah acara ini selesai, ada beberapa kesepakatan bersama dan komitmen yang diambil dalam menentukan langkah strategis penyusunan peraturan perundang-undangan ini. Dengan tujuan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Ricky Zakaria, SH. MH menyampaikan dalam laporannya terkait tujuan dan latar belakang pelaksanaan Bimtek ini. Bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dimana dijelaskannya, yang dimaksud dengan Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan dan Keputusan. Yang tertinggi adalah Peraturan Daerah (Perda), kemudian Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perwako), Peraturan Bersama Kepala Daerah dan Peraturan DPRD. Sementara produk hukum berbentuk Keputusan diantaranya Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan pimpinan DPRD, dan keputusan Badan Kehormatan DPRD.
“Untuk menyamakan persepsi terhadap pentingnya teknik penyusunan produk Hukum Daerah dan lebih memahami tugas Perangkat Daerah dalam perencanaan penyusunan Produk Hukum Daerah, melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan dilakukan oleh pemrakarsa yaitu Perangkat Daerah. Maka diperlukan perhatian dan ketelitian khusus dalam menyusunnya, agar produk hukum yang dihasilkan tidak menjadi cacat dan batal demi hukum. Salah satu upaya yang dilakukan secara berkala adalah melalui bimbingan teknis yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat”, ujar Riky Zakaria.
Bertindak sebagai Nara Sumber pada Bimtek ini, yaitu Yenni Nel Ikhwan, SH. MH dan Bobi Musluadi, SH. MH. Widyaiswara dari Kanwil Kemenkumham Sumbar. (Prokopim)
Discussion about this post