PADANG PARIAMAN – Bupati Padang Pariaman H Ali Mukhni meminta kepada semua walinagari dan perangkat mempergunakan dana desa sesuai dengan aturan perundang-undangannya. Apabila wali nagari tidak mengetahui aturan yang ada, maka tidak saja pembangunan terhambat, namun juga wali nagari juga terjerat hukum.
“Karena itu pergunakan dana tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kemajuan nagari yang profesional. Pergunakan dana desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat agar nagari bisa sejahtera,” kata Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni saat rapat koordinasi pejabat pemerintahan nagari di Kantor Bupati Padangpariaman beberapa waktu lalu.
Katanya, semua aturan wajib disosialisasikan, mulai dari peruntukan dana desa, sanksi penggunaan anggaran kurang dari yang ditetapkan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya.
“Karena itulah perlu dana tersebut diawasi bersama, mulai dari Bamus bersama Walinagari harus sejalan dalam melaksanakan program – program untuk kemajuan nagari yang lebih baik,” ujarnya.
Untuk pengawasan wali nagari kata bupati, dapat dilakukan oleh masyarakat atau kelompok dan lembaga kepolisian. Namun dalam pelaporannya harus berdasarkan bukti yang lengkap. Jangan asal lapor berdasarkan dugaan saja karena merupakan pencemaran nama baik.
Ali Mukhni menegaskan agar pemerintah nagari melengkapi administrasi penggunaan dana desa agar tidak ada kecurigaan dari sejumlah pihak. Sosialisasi terkait penggunaan dana desa agar wali nagari di daerah itu tidak terjerat hukum. “Namun saya memberi semangat kepada wali nagari agar tidak takut menggunakan dana desa,” kata dia.
Apabila wali nagari takut menggunakan dana desa maka akan berdampak pada pembangunan dan dana yang diperoleh ke depannya akan sedikit. Apalagi Pemkab Padangpariaman memperoleh alokasi dana desa per tahun untuk masing-masing nagari sekitar Rp 1,8 milyar untuk 103 nagari. Dana tersebut berasal dari dua sumber yang berbeda yaitu APBN dan APBD.
“Dari pemerintah pusat kita memperoleh bantuan dana desa mencapai Rp 74 miliar dan Rp 42 miliar bersumberkan dari APBD Padangpariaman 2018. Naiknya jumlah alokasi dana desa tidak terlepas dari berbagai kebutuhan daerah yang semakin meningkat serta berbagai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah,” kata Ali Mukhni.
Memang terjadi peningkatan yang signifikan, kata dia, hal tersebut salah satunya diukur dari jumlah penduduk kita dan luas geografis suatu nagari di Padangpariaman. Pemerintah setempat telah mengucurkan dana kepada tujuh nagari yang dianggap telah menyelesaikan seluruh mekanisme dan persyaratan seperti Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Karena itulah perlu kita lakukan bersama dalam membantu mengawasi kucuran dana bantuan tersebut sehingga kehadirnya sangat membantu pembangunan nagari. Artinya, mempergunakan dana desa atau nagari harus bermanfaat untuk kemajuan nagari dan masyarakat di Kabupaten Padangpariaman, sehingga nagari menjadi nagari yang profesional dalam melaksanakan program pembangunan,” jelasnya.
Dengan dana desa atau nagari ini banyak yang dapat dilakukan ditingkat nagari bersama masyarakat. Salah satunya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Yang sangat utamalah adalah sejalannya walinagari bersama bamus dan semua unsur masyarakat dalam melaksanakan program pembangunan,” ungkapnya.
Walinagari Paritmalintang H Syamsuardi menyatakan dirinya bersama wali nagari di daerah itu sudah sering mengikuti sosialisasi dari sejumlah lembaga. “Kami juga tidak keberatan kalau diawasi oleh berbagai pihak. Kalau perlu saya meminta pemerintah membuat lembaga khusus untuk pengawasan dana desa, karena ada oknum yang sering datang ke kantor wali nagari mengatasnamakan lembaga tertentu,” tandasnya mengakhiri. (tim)
Discussion about this post