Limapuluh Kota – Instruksi Bupati Limapuluh Kota No:65/SATGAS-COVID19-LK/X/2021, Tentang Kewajiban Mengikuti Vaksinasi Covid-19, Bupati Limapuluh Kota dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dimana pada Pasal 13A Ayat 2 menyatakan, bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksin Covid-19.
Dalam hal ini, Gebyar Vaksin Sumbar Sadar Vaksin terus gencar dilaksanakan dengan berbagai kegiatan pendukung agar lebih menariknya kegiatan tersebut bagi masyarakat, mulai dari pemberian door prize sampai dengan layanan pembuatan SIM masal di lokasi vaksin, seperti yang dilakukan di Nagari Taram Sabtu, 06 November 2021.
Dalam layanan pembuatan SIM masal, petugas hanya melayani masyarakat yang sudah pernah vaksin dengan cara menunjukan sertifikat vaksin dan apabila masyarakat yang akan membuat SIM tersebut belum pernah vaksin, maka petugas mengarahkan untuk terlebih dahulu melakukan vaksin yang juga berada di lokasi yang sama. Kegiatan Sumbar Sadar Vaksin tetap didukung oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian dan TNI, guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.
Terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity merupakan suatu keharusan dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Untuk mewujudkan kekebalan kelompok tersebut adalah dengan melakukan vaksin Covid-19, dan juga tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.
Meskipun saat ini kecenderungan terpaparnya penduduk oleh virus Covid-19 sudah mulai melandai, kita tidak boleh lengah dan sangat tidak pantas menunjukan euforia, kegembiraan yang berlebihan, sehingga mengabaikan Prokes Covid-19 dan apabila kembali lengah dengan protokol kesehatan, hal ini tentu akan mengancam terjadinya lagi peningkatan kasus ditengah masyarakat, vaksin dan protokol kesehatan Covid-19 adalah merupakan satu kesatuan yang saling menopang dalam rangka membentengi diri, keluarga, orang-orang dekat, dan masyarakat sekitar kita.
Pelaksanaan vaksin dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, di sebagian daerah memiliki beragam hambatan atau tantangan dari masyarakat. Hal ini terjadi karena pada awal program launching ini atau saat diluncurkan, orang-orang yang tidak bertanggung jawab juga melempar hoax atau berita-berita negatif tentang program vaksinasi.
Berita-berita hoax yang secara terus-menerus dan ditambah dengan kondisi sebagian besar masyarakat yang belum bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi, keadaan ini sangat berkontribusi menciptakan hambatan pencapaian program vaksin Covid-19.
Nagari Taram dalam menjawab tantangan ini, karena kurangnya kesadaran sebagian masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan vaksinasi. Melalui Wali Nagari, perangkat Nagari dan Puskesmas serta seluruh Stake Holder saling bahu-membahu untuk melakukan sosialisasi dan aksi dengan cara menjemput bola ke lapisan masyarakat.
Hal pertama yang dilakukan dalam program jemput bola ini adalah mendata masyarakat berdasarkan kartu keluarga (KK). Data ini sangat penting guna melakukan evaluasi nantinya, serta sangat penting untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil agar pencapaian target vaksin sesuai dengan yang harapkan.
Pada saat jemput bola atau door to door, petugas mencatat apakah masyarakat yang didatangi berdasarkan KK tersebut bersedia atau tidak bersedia untuk melakukan vaksin? Apabila tidak bersedia, maka ditanyakan alasan kenapa tidak bersedia untuk melakukan vaksin, dan dari alasan tersebut maka pihak yang berkompeten akan melakukan pendekatan atau sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat tersebut.
Dan bagi masyarakat yang telah bersedia akan di berikan jadwal yang telah ditentukan, dan untuk saat ini di Nagari Taram, pelaksanaan vaksinisasi covid-19 dilakukan 3 kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Kamis dan Sabtu, pada pemilihan waktu pelaksanaan hari yang telah di tentukan, Senin dan Kamis merupakan hari pasar bagi Nagari Taram, sedangkan untuk hari Sabtu merupakan hari libur bagi pegawai/pekerja.
Dalam hal ini Defrianto Ifkar, Wali Nagari Taram melalui Sekretaris Nagari (Seknag) Gusnedy menyampaikan, “Kegiatan atau kebijakan yang mendapat dukungan penuh Wali Nagari Taram Defrianto Ifkar, S.Si, akhirnya membuahkan hasil dalam meningkatnya animo masyarakat untuk ikut dalam vaksinisasi ini, bahkan pernah terjadi masyarakat yang hadir untuk ikut vaksinisasi ini melebihi stok vaksin yang ada, saat stok terbatas untuk seratusan peserta vaksin. imbuh Seknag
“Kemudian warga yang dulunya tercatat belum bersedia untuk di vaksin saat pendataan, malah antusias untuk mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan di halaman Kantor Wali Nagari Taram setiap Senin, Kamis dan Sabtu tersebut. Dan yang membuat kami semakin bersemangat adalah, dengan kunjungan rekan-rekan atau nagari lain untuk bertukar informasi bagaimana cara membangun opini positif masyarakat dalam memandang pentingnya vaksinasi ini,” pungkas Gusnedy.
Dalam nuansa hari Pahlawan ini, semoga kita semua dapat menjadi Pahlawan dalam memerangi pandemi covid-19 yang sudah hampir dua tahun melanda Negeri ini, yakninya dengan turut berperan aktif mensukses program vaksinasi sesuai dengan porsi masing-masing.
#Suksesnya vaksinasi covid-19
#terwujudnya herd immunity
#tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19
#semoga ekonomi pulih kembali.
(Bambang)
Discussion about this post