Tanah Datar – Bupati Tanah Datar Eka Putra menanda tangani Surat Keputusan (SK) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bertempat di Gedung Indojolito Batusangkar, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (12/10/2021).
Bupati mengatakan, keberadaan investasi merupakan modal dasar, guna menumbuhkembangkan perekonomian yang berkelanjutan. Ketika investasi banyak masuk ke suatu daerah tentu memberikan dampak positif, seperti terciptanya lapangan kerja, peningkatan daya beli dan perubahan kualitas taraf hidup ke arah lebih baik.
“Karena itu, Pemerintah Daerah Tanah Datar seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat selalu berupaya keras meningkatkan investasi dan penanaman modal, melalui kebijakan-kebijakan mempermudah para pelaku usaha untuk berusaha di Kabupaten Tanah Datar” sampai Bupati Eka Putra, dilansir dari Prokopim Setda Tanah Datar, Minggu (31/10) Pukul 10:30 WIB.
Disebutkan Eka Putra, ia merasa senang dengan adanya investasi yang dilaksanakan di Tanah Datar. “Undangan untuk menghadirkan Bapak dan Ibuk para investor atau penanam modal sore ini lebih menekankan silaturahmi. Saya ingin mengenal dan tahu orang yang menanamkan modal atau pelaku usaha, jangan risau karena Saya tak akan meminta sesuatu atas SK yang akan ditandatangani,” tegasnya.
Ditambahkan Bupati, walaupun dengan segala kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah, namun para investor tetap harus memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku dengan kata lain harus tertib administrasi.
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, karena ini merupakan dokumen kajian kelayakan suatu investasi bisa dilaksanakan, di samping juga harus penuhi Persetujuan Lingkungan yang dulu bernama Izin Lingkungan yang diterbitkan instansi terkait,” kata Eka.
Dan memang, tambah Bupati Eka Putra, semenjak tahun 2019 ada rencana investasi yang belum dikeluarkan izinnya.
“Alhamdulillah, Saya berterima kasih kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, sehingga hari ini Insya Allah sebentar lagi SK akan saya tandatangani,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMPTSP Naker Zarratul Khairi menyampaikan, kegiatan pelaksanaan penandatanganan SK terkait persetujuan menghadirkan 8 (delapan) pimpinan dan pelaku usaha.
“SK yang ditandatangani pak Bupati diantaranya merupakan rencana investasi pemecahan sertifikat untuk perumahan, pengembangan wisata, pembangunan toko sampai lahan parkir,” ujar Zarratul.
Seperti disampaikan pak Bupati, tambah Zarratul Khairi, saat ini pemerintah daerah terus mendorong kemudahan, memfasilitasi dan mencari solusi atas berbagai permasalahan investasi yang terjadi saat ini.
“Perubahan Perda Nomor 2/2012 tentang RTRW yang sedang dibahas DPRD bakal mengakomodir potensi investasi yang ada, namun saat ini setidaknya sudah ada 30 investasi yang selama ini terkendala masalah tata ruang yang sudah disetujui pimpinan daerah,” tukasnya.
(Spa)
Discussion about this post