PADANG PARIAMAN – Kepala Sub Bagian (Subbag) TU, H. Syafrizal, S.Ag, Jumat (8/6/2018) membuka kegiatan Optimalisasi Validasi Data (OVD) Education Management Information System (EMIS) Madrasah Diniyah Takmiliyah Amaliah (MDTA) se-Kabupaten Padang Pariaman di Aula FKUB Padang Pariaman.
Syafrizal mengatakan, data Emis dijadikan pusat pendataan pendidikan Islam satu pintu. Dengan adanya data satu pintu maka akan sangat strategis sebagai penunjang proses perencanaan dan pengambilan kebijakan program Pendidikan Islam pada Kementerian Agama.
“Emis merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk memudahkan input data madrasah,” terangnya.
Ia juga mengatakan, dengan adanya sistem yang dikembangkan tersebut, madrasah menjadi lebih mudah di dalam melaporkan perkembangan madrasahnya.
“Selama ini, sistem yang lama cukup merepotkan khususnya untuk mengetahui perkembangan terakhir dan data terkini yang di madrasah-madrasah. Dengan adanya sistem tersebut diharapkan akan lebih memudahkan di dalam menemukan data yang valid tentang madrasah,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD & Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Padangpariaman, Irsyad, S.Ag menyebutkan, kegiatan OVD EMIS MDTA juga merupakan kegiatan Kasi PD & Pontren Kankemenag Padangpariaman dalam rangka memenuhi tugas Diklat PIM IV tahun 2018 di Balai Diklat Keagamaan Padang.
“Diklat tersebut berlansung dari 26 Maret sampai 14 Juli 2018,” terangnya.
Selain untuk mengakuratkan data Emis, tambahnya, kegiatan ini merupakan upaya peningkatan mutu proses belajar mengajar pada lembaga pendidikan keagamaan yang diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari operator Emis se-Kabupaten Padang Pariaman.
“Kita berharap, dengan dilaksanakanya kegiatan ini dapat melatih dan memberikan wawasan luas kepada personal di lapangan dan menvalidkan data Emis tahun 2018 yang berbasiskan online,” tukasnya.
OVD tersebut juga dihadiri Kasi Binmas Islam, Epi Mayardi, S.Ag. (mw/ar)
Discussion about this post