Kota Solok – Pengadilan Negeri Solok bersama Pemerintah Kota Solok Launching Aplikasi E-Delivery Penetapan ditandai dengan penandatanganan MoU di ruang sidang utama PN Solok, Senin (25/10).
Aplikasi E-Delivery Penetapan ini berguna untuk pelayanan yang maksimal, seperti mengurus data ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, peluncuran Aplikasi ini kerjasama antara Pengadilan Negeri Solok dengan Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok.
Wako Zul Elfian Umar mengatakan, Sesuai dengan tuntutan Undang-undang, pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada seluruh penduduknya, dengan kata lain pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas diri bagi setiap penduduk.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 3, bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” sebut Wako.
Lebih lanjut Wako menyampaikan bahwa saat ini kita masih menghadapi tingkat pemahaman atau kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai salah satu upaya jaminan perlindungan negara terhadap penduduk ternyata masih rendah.
“Hal ini menunjukkan masih kurang tertibnya penduduk dalam kepemilikan dokumen kependudukan, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik terutama rendahnya data informasi kependudukan dan selalu menimbulkan permasalahan terhadap identitas kependudukan,” ucap Zul Elfian.
Oleh karena itu, beliau merasa bersyukur dengan adanya kerjasama antara Disdukcapil dengan Pengadilan Negeri yang sebentar lagi akan dituangkan dalam bentuk MoU, jika Pengadilan Negeri menyebutnya dengan e-delivery penetapan, maka Disdukcapil menyebutnya dengan pelayanan terintegrasi.
“Saya yakin dan percaya kalau kerjasama ini akan memberikan manfaat dan solusi atas sebagian permasalahan kependudukan tadi. Masyarakat yang tadinya berfikir jika pengurusan dokumen kependudukan itu harus melalui birokrasi yang panjang dan membutuhkan waktu yang lama, tapi setelah hadirnya kerjasama dengan Pengadilan Negeri ini, proses tersebut menjadi lebih cepat karena adanya koordinasi yang baik antara Pengadilan Negeri dengan Dinas Dukcapil,” tutup Wako.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Mou, Ketua Pengadilan Negeri Solok dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo Kota Solok. Dilanjutkan Ketua Pengadilan Negeri Solok bersama Walikota Solok menekan Tombol menandakan Launching Aplikasi E-Delivery Penetapan telah resmi digunakan.
Pada kesempatan ini Turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok, Novida Diansari,SH, Kajari Solok, Feni Nilasari, SH, Kasdim 0309/Solok, Mayor Inf Hendra Bagus Arioko, MH. Ketua Pengadilan Agama Kota Solok, Perwakilan Polres Solok Kota dan OPD terkait dilingkup Pemerintah Kota Solok. (*)
Discussion about this post