Pariaman — Tiga orang warga binaan di Lapas Kelas II B Pariaman yang diduga pelaku pengedar penyalahgunaan narkoba jenis ganja berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Pelaku tersebut inisial RA (36), YY (25), dan QK (28) ditangkap di TKP Lapas Kelas II B Pariaman, Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat 22/10/2021 sekira pukul 11:30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L mengatakan kronologis penangkapan tiga pelaku itu berawal dari Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II B Pariaman, bahwa petugas lapas tersebut menemukan daun ganja kering di salah satu kamar napi.
“Kemudian KPLP Lapas Pariaman menghubungi Sat Resnarkoba Polres Pariaman untuk menindak lanjuti temuan ganja tersebut,” kata Kasubag Humas AKP Syafrudin.
Setelah itu Kasat Resnarkoba Pariaman menghubungi KBO dan anggota Opsnal Resnarkoba untuk merapat ke Lapas Pariaman tersebut, ujar AKP Syafrudin
Namun sesampainya anggota Tim Opsnal Resnarkoba di Lapas Kelas II B Pariaman itu petugas Lapas sudah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berstatus warga binaannya inisial RA (36), YY (25), dan QK (28).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 124 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, 1 paket sedang daun ganja kering yang disimpan didalam kaleng rokok gudang garam.
Setelah Tim Opsnal Resnarkoba Pariaman melakukan koordinasi dengan petugas Lapas Kelas II B Pariaman.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post