Limapuluh Kota — Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam mengembangkan riset perikanan untuk menghasilkan berbagai inovasi dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sinergi yang dilakukan KKP dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota kali ini terkait dengan hibah tanah Pemda seluas ± 1 Ha yang berlokasi di jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) dan Berita Acara Serah terima (BAST) dilakukan pada tanggal 14 oktober 2021 di Aula Kantor Bupati Sarilamak.
Sehari sebelum penandatanganan naskah, Dilakukan pembahasan draft NPHD dan BAST di ruang rapat Bupati yang dihadiri oleh pihak KKP, Kepala Balai Riset Budidaya Ikan Hias, Koordinator Keuangan dan Umum Set BRSDM KP, Koordinator Tata Usaha Pusat Riset Perikanan, Sub Koordinator Perencanaan BMN Setjen KKP, dan dari pihak Pemda Limapuluh Kota di hadiri oleh Plt. Kepala Dinas Perikanan, Sekretaris Dinas Perikanan, Plt. Kepala Bapelitbang, Kabag Hukum Setda dan Kasubag pada Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda.
Penandatangan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kunjungan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono 3 Juni yang lalu saat ke Limapuluh Kota, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pada kunjungan tersebut, secara simbolis Bupati Limapuluh Kota telah menghibahkan tanah kepada KKP untuk digunakan sebagai Instalasi Riset Perikanan Regional Sumatera, dibawah koordinasi Pusat Riset Perikanan (Pusriskan), Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP).
Menurut Sekretaris Dinas Perikanan, Susy Letrini, S.Pi, M.Si sebagai Pemrakarsa Program Perikanan Limapuluh Kota, Hibah Tanah ini merupakan salah satu poin di dalam Rencana Kerja Nota Kesepakatan antara Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak tanggal 6 April 2021di Bandung.
Penandatanganan NPHD dan BAST tersebut dihadiri oleh Sektretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota beserta jajaran, Plt Kepala BRSDM KP Kusdiantoro, Kepala Biro Keuangan, Setjen KKP Cipto Hadi Prayitno.
Kusdiantoro menyampaikan, bahwa saat ini kebutuhan terhadap ikan, “Baik di dunia maupun di Indonesia pada khususnya, terus meningkat, sekitar 30 tahun yang lalu, dominasi produksi perikanan diperoleh dari perikanan tangkap, yakni sebesar 78-79 %, namun sekarang kondisi sudah berubah tinggal 52-53 % dari hasil penangkapan dan sekitar 48 % dihasilkan dari perikanan budidaya, “Hal ini bukan kebutuhan perikanan tangkap yang berkurang, namun kebutuhan manusia yang meningkat, sehingga kita perlu mengembangkan perikanan budidaya menggunakan teknologi untuk memproduksi ikan dalam jumlah besar,” ujar Kusdiantoro.
Setelah penandatangan NPHD dan BAST dilanjukan dengan cek fisik lokasi tanah yang dihibahkan di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak dan dilanjutkan kunjungan ke lokasi inkubasi bisnis di Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, kemudian dilanjutkan ke lubuk larangan “Ikan Banyak” Nagari Pandam Gadang, Kecamatan Gunuang Omeh.
Melihat situasi ini, KKP mencanangkan 2 program prioritas di Kabupaten Limapuluh Kota, yaitu pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor dan pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal yang bisa disinergikan dengan kegiatan wisata, karena Limapuluh Kota memiliki potensi ikan endemik yang cukup banyak yang akan didomestikasi.
Selain itu Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno sangat optimis dengan beberapa komoditas baru hasil riset Pusriskan BRSDM KP yang berpotensi besar untuk dikembangkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, seperti Ikan Gariang sakti (Tor douronensis) yang memiliki nilai jual tinggi, serta beberapa ikan hias lokal, antara lain Green Sumatera, Rasbora Harlequin, Botia dan Rainbow Kurumoi.
Menurut Cipto, dengan penandatanganan NPHD dan BAST lahan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Limapuluh Kota sangat serius dan komit dalam upaya peningkatan kualitas produksi bidang perikanan melalui riset di wilayah Sumatera, “Selanjutnya amanah BMD ini akan kami terima dengan penuh tanggung jawab dan kami kelola dengan baik sebagai barang Milik Negara (BMN) KKP dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan BMN/BMD, sebagaiman telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020,” ujarnya.
Disela itu, Sekretaris Dinas Perikanan, Susy Letrini, S.Pi, M.Si, juga menyampaikan Syukur Alhamdulillah, “Rencana kerja dari Nota Kesepakatan mulai terealisasi satu persatu, diantaranya hibah tanah oleh Pemda, penerapan teknologi adaptasi lokasi budidaya Gurami Bima, Udang Galah dan Padi (GUNADI), Inkubasi Bisnis Budidaya Ikan Hias, dan dalam waktu dekat akan ada pembahasan tentang peningkatan SDM Kelautan dan Perikanan untuk peserta didik yang berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota oleh Pusat Pendidikan BRSDM KP,” ujar Susy selaku Sekretaris Dinas Perikanan yang selalu disebut “energik”. (Bambang)
Discussion about this post