Pasaman Barat — Berdasarsakan info dari masyarakat bahwa di Jorong Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, tepatnya disebuah bengkel tambal ban dipinggir jalan lintas Pasaman Baru diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja.
Bergerak dari laporan masyarakat tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasbar melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menyimpan dua paket ganja sedang.
“Benar kita telah mengamankan seorang pelaku berinisial S (43) dan setelah kita lakukan pengembangan kita berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya,” ujar Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto SIK MM, melalui Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto SH.
Eri Yanto mengatakan dari hasil pengembangan tersebut berhasil di amankan dua orang pelaku dengan inisial FE (34) dan AP (30) serta barang bukti 2 paket sedang dan dua paket kecil jenis ganja serta Uang tunai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
“Ketiga pelaku kita bekuk pada hari Jumat 08 Oktober 2021 Hari ini baru kita umumkan karena ada pengembangan,” katanya.
selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Eri Yanto. (wd)
Discussion about this post