SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto bersama BAZNas memberikan bantuan sosial (bansos) untuk biaya berobat kepada Jubaidah, warga Kelurahan Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar yang menderita penyakit benjolan pada bagian – bagian tubuh terutama di bagian kaki. Pemberian bansos itu diserahkan langsung oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta bersama Ketua BAZNas Edrizon Effendi, pada Senin 11 Oktober 2021.
Bansos yang diberikan Pemko Sawahlunto melalui Bidang Sosial Dinsos PMD – PPA yakni sejumlah Rp. 2.500.000,-. Sementara bantuan biaya pengobatan mustahiq yang disalurkan oleh BAZNas untuk membantu biaya berobat Jubaidah adalah sejumlah Rp. 2.000.000,-.
Kepala Bidang Sosial Dinsos PMD – PPA, Yosrizal, melaporkan bahwa bansos yang diserahkan ini untuk meringankan biaya transportasi dan keperluan lainnya saat Jubaidah menjalankan proses pengobatan. Sementara, untuk biaya pengobatan di Rumah Sakit (RS), dan Jubaidah sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dari usulan warga kemudian bersama Kelurahan setempat melaporkan kepada kami tentang kondisi ibu Jubaidah. Setelah kami survei dan verifikasi, sekarang kita serahkan pada ibu Jubaidah bansos ini yang dapat digunakan untuk meringankan biaya transportasi dan keperluan lainnya yang mendukung proses pengobatan,”
Walikota Sawahlunto Deri Asta yang mengunjungi dan menyerahkan bansos kepada Jubaidah bersama Ketua TP – PKK Kota Sawahlunto, Ny. Meivyta Deri Asta, menyampaikan turut prihatin dengan penyakit yang diderita oleh Jubaidah. Walikota menyatakan bahwa Pemko hadir dan membantu proses pengobatan Jubaidah, salah satunya melalui bansos ini.
Ibu Jubaidah menceritakan sedang menjalani proses pengobatan di RS Unand. Kami mengajak kita semua untuk ikut berdoa agar pengobatan ini lancar sehingga ibu Jubaidah segera sehat. Ibu Jubaidah jalanilah pengobatan ini dengan ikhlas dan optimis bisa sembuh, kami bersama ibu, akan membantu ibu berobat, salah satunya dengan yang kita berikan sekarang dengan bansos ini
Ketua BAZNas Sawahlunto, Edrizon Effendi, menyatakan bahwa Jubaidah setelah diverifikasi jajaran BAZNas termasuk dalam kategori mustahiq, sehingga berhak memperoleh bantuan biaya pengobatan dari zakat yang dikelola BAZNas.
“Semoga dengan bantuan ini, bersama pula dengan bantuan dari Pemko tadi, itu meringankan ibu Jubaidah dalam menjalani pengobatan. Sebagai mustahiq ibu Jubaidah berhak atas zakat, maka itulah yang kami salurkan sekarang dengan biaya pengobatan mustahiq ini.
( Djasrizal )
Discussion about this post