Agam, RI — Pemkab Agam mulai “garang” dalam menerapkan kebijakan terkait dengan upaya antisipasi penyebaran covid-19 di daerah ini.
Bahkan, saat ini ditetapkan sangsi tegas bagi PPPK, PTT, THL dan pegawai kontrak yang tidak mau divaksin terancam sangsi pemberhentian. Sementara ASN, TPP nya tidak akan dibayarkan jika enggan divaksin covid-19.
Hal itu dibuktikan dengan surat edaran percepatan vaksinasi di kalangan aparatur Pemkab.Agam baik bagi aparatur sipil negara (ASN), PPPK, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai kontrak dan tenaga harian lepas, yang terancam sangsi berat jika tidak mengikuti vaksinasi covid-19.
Seperti halnya dalam surat edaran Nomor 800/2431/BKPSDM/2021 tanggal 2 Juli 2021 yang ditandatangani Sekab.Agam Drs.Martias Wanto,MM yang berisi kegiatan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di lingkungan Pemkab.Agam, akan digelar kegiatan vaksinasi massal yang di Balairung Rang Agam, kompleks kediaman resmi bupati Agam, Padang Baru, Lubukbasung.
Kewajiban mengikuti vaksinasi yang secara nasional tengah digencarkan tersebut, bahkan saat ini, pemerintah mentargetkan 2 juta vaksin per hari untuk warga Indonesia, di kabupaten Agam terlihat diterapkan secara maksimal, bahkan bagi aparatur yang tidak mengikuti vaksinasi diancam sangsi berat.
Dalam dalam surat edaran untuk seluruh OPD Pemkab.Agam tersebut, Sekab.Agam Martias Wanto menegaskan, bagi PPPK, PTT, tenaga kontrak dan THL yang tidak mau divaksin, akan diberi sangsi tegas, sampai pada pemberhentian. “ Bagi ASN yang tidak mau divaksin, akan diberi sangsi tegas, dengan tidak dibayarkan TPP-nya, “ ungkap M.Dt.Maruhun, Sekab.Agam dalam surat edaran itu.
Kegiatan vaksinasi untuk para aparatur Pemkab.Agam itu, sudah dilaksanakan sejak Februari lalu, dimana secara marathon kegiatan vaksinasi berlanjut. Namun, masih belum maksimal, karena masih banyak warga termasuk aparatur pemerintah yang enggan mengikuti vaskinasi dengan beragam dalih, yang mayoritas karena takut pada jarum suntik.
Daji
Discussion about this post