Pasaman Barat — Masyarakat Kampung Garuntang, Nagari Aia Gadang, meminta tanah ulayat mereka di daerah Jungut Muaro Lingkin Kejorongan Pasir Bintungan yang diolah Bali Group dikembalikan. Masyarakat mengaku, tidak pernah menyerahkan lahan ke pihak manapun, sementara pihak Bali Group menjelaskan pengolahan lahan itu sesuai aturan dan mereka sudah memiliki sertifikat.
Aksi menuntut hak mereka, dilakukan sejak pertengahan September kemarin melakukan pengkleman dengan cara mendirikan pondok dan piket, di area tanah ulayat mereka tersebut. Masyarakat meminta semua pihak yang berkepentingan bisa berbuat adil dan mengembalikan ulayat masyarakat tersebut.
Salah seorang masyarakat Kampung Garuntang Sidaih mengatakan, lahan yang mereka duduki merupakan lahan yang pernah di olah masyarakat Garuntang sejak lama untuk bertani dan berkebun. Namun, mereka diusir dan dijadikan lahan perkebunan sawit oleh Bali Group, tanpa penyerahan apapun.
“Kami hanya minta lahan kami di kembalikan, dan aksi ini sebagai upaya kami mempertahankan hak,” ujarnya, Kamis (07/10/21).
Pasca melakukan pengkleman lahan selama beberapa hari, Kamis siang Pemda Pasaman Barat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Garuntang dengan pihak Bali Group, di Aula Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, mencari penyelesaian terbaik dari permasalahan tersebut.
Datuak Jalelo Kampung Garuntang Mawardi saat mengatakan, pengkleman lahan oleh masyarakat suku Caniago Kampung Garuntang, berdasarkan surat yang dimiliki masyarakat sesuai dengan Tambo adat, dan pengakuan sepadan perbatasan ulayat yang di terbitkan tahun 1991 dan diketahui oleh camat. Surat itu menyebutkan lahan masyarakat kampung Garuntang sekita 400 ha, berada di lokasi yang mereka duduki sekarang, namun tanpa penyerahan apapun lahan tersebut di kelola Bali Group, bahkan penempatan sertifikat dinilai tidak sesuai dengan aturan.
“Kami meminta, lahan dan tanah ulayat yang kami miliki dikembalikan, dan kami tidak pernah menyerahkan lahan itu,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat menilai juga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan. Sebab, berdasarkan informasi dari Bali Group, sertifikat lahan itu sudah dibagikan kepada anggota kelompok tani dan pengolahan dilakukan secara pribadi. Masyarakat juga menilai juga terdapat kejanggalan pada kelompok tani dan KUD, sehingga merugikan masyarakat.
Sementara itu waktu bersamaan, perwakilan Bali Group mengaku lahan yang mereka olah dan usahakan sekarang sudah sesuai aturan, termasuk dalam proses pembangunan dan penempatan sertifikat. Ketika diminta keterangan menyikapi pengkleman itu mereka mengaku tidak bisa berkomentar, karena harus berkoordinasi dengan anggota kelompok tani lainnya.
Sementara itu, Pucuak Adaik Luak Saparampek Aia Gadang Sawalman Sutan Lauik Api mengatakan, banar tanah yang diklem masyarakat ini pernah di ulayatkan atau diolah masyarakat kampung Garuntang sebelumnya. Ia berharap permasalahan ini harus disikapi semua pihak dengan bijak sehingga tidak masyarakat yang dirugikan.
“Sepengetahuan saya lahan tersebut sudah pernah diolah masyarakat, dan saya perjuangan ini dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu Pemda Pasaman Barat melalui Asisten satu Setia Bakti mengatakan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik dan jangan mengedepankan proses hukum.
“Kami berharap kedua belah pihak supaya dapat mencari solusi terbaik dalam permasasalahan ini tanpa harus menimbulkan masalah baru dan lebih mengedepankan hati nurani jangan lebih mengedepankan proses hukum,” ujarnya. (wd)
Discussion about this post