Parit Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sedang memprogramkan percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan merancang Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman.
Rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dipimpin langsung oleh Asisten I, Rudi Rahmad, SE., MM didampingi Asisten II Netty Warni, SE dan Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi Dewi Roslaini, SE., MM pada Selasa (05/10).
Menurut Asisten I ada beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya Paraturan Bupati ini diantaranya Belum optimalnya pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan juga dalam rangka menindaklanjuti dan mensukseskan Gerakan “Sumatera Barat menuju 1 Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” sesuai Intruksi Gubernur Sumbar No. 15 /INST-2021 tanggal 17 Juni 2021.
Banyak hal yang menjadi kesepakatan yang dicapai dari hasil rapat tersebut, seperti Legalitas dalam Peraturan Bupati sebagai dasar untuk Penganggaran di Organisasi Perangkat Daerah.
“Melihat kondisi yang ada Perlu dilakukan sosialisasi secepatnya, karena masyarakat belum memahami secara optimal Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perbup ini dibutuhkan untuk melindungi tenaga kerja yang ada di kabupaten Padang Pariaman khusus non ASN dan sektor usaha formal dan informal, untuk melindungi dengan 4 program yang tersedia.
Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Perbupnya dibuat untuk memberikan kepastian perlindungan. Oleh karena itu Regulasi ini penting diterbitkan untuk menjamin legalitas penganggaran di kabupaten Padang Pariaman, untuk perangkat daerah. Oleh karena itu harus hadir perbup terlebih dahulu sedangkan Terkait penganggaran akan dibicarakan lebih lanjut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, tutupnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian hukum Sekretariat Daerah, Kabid Disdagnakerkop dan undangan lainnya. (*)
Discussion about this post