Tanah Datar – Bupati Tanah Datar Eka Putra hadiri, sekaligus membuka pelatihan peningkatan wawasan adat. Bagi, pengurus LKAAM kabupaten, Ketua LKAAM kecamatan, dan Ketua KAN se Kabupaten Tanah Datar, di Hotel Emersia Batusangkar, Sumatera Barat (Sumbar), Senin kemaren (04/10/2021).
Kegiatan tersebut, berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 4 – 5 Oktober 2021. Kegiatan ini, diikuti sebanyak 115 peserta.
Bupati Tanah Datar dalam sambutanya, meminta dengan adanya pelatihan peningkatan wawasan adat tersebut, diharapkan mampu membantu pemerintah terkait adat dan budaya.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, saya mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan pengurus LKAAM, Ketua LKAAM kecamatan dan Ketua KAN se-Kabupaten Tanah Datar yang telah hadir dan meluangkan waktunya. Guna, mengikuti pelatihan pada hari ini. Harapan kami dengan adanya diskusi adat ini, bisa membantu pemerintah dalam memberikan solusi-solusi terkait pemahaman adat di nagari,” kata Eka.
Pelaksana kegiatan tersebut, digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Datar (PMDPPKB).
Kadis PMDPPKB Nofenril, selaku Panitia pelaksana kegiatan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini mampu meningkatkan wawasan dalam persoalan adat dan harta pusako.
“Melalui kegiatan pelatihan adat ini, akan meningkatkan wawasan dalam masalah adat dan harta Pusako,” kata Nofenril.
Seterusnya Nofenril menyampaikan, dasar digelarnya kegiatan yang digelar selama dua hari tersebut, sumber dananya merupakan anggaran dari Dinas PMDPPKB Tanah Datar Tahun anggaran 2021.
“Selaku Panitia pelaksana pelatihan peningkatan wawasan adat yang dilaksanakan hari ini, kami sampaikan dasar pelaksanaan pelatihan merupakan, dokumen perubahan anggaran dari Dinas PMDPPKB Tanah Datar Tahun anggaran 2021,” sampai Nofenril.
Usai digelarnya kegiatan ini, Nofenril berharap Lembaga yang berwenang tersebut, nantinya bisa menyelesaikan permasalahan adat yang terjadi ditengah masyarakat.
(Spa)
Discussion about this post