Agam, Ri-Wakil Bupati Agam Irwan Fikri menyampaikan pendapat pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Agam, terhadap ranperda pengelolaan Zakat di Kabupaten Agam. Pendapat tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Agam, Jumat (24/9/2021) di Aula Utama DPRD Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung.
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, kata wabup, menyambut baik dan setuju dilahirkan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, mengingat Kabupaten Agam memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup tinggi, kata wabup.
Karena itu, jelas wabup, lagi, potensi cukup tingi itu perlu diberdayakan dengan sebaik-baiknya, yang berujung dapat membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, dan permasalahan lainnya, terang wabup.
Bila sudah ada perda yang mengatur terhadap pengelolaan zakat, berarti sudah ada kepastian hukum dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Agam yang sah, yang dapat diketahui dan dipedomani dalam penyelenggaraan pengelolaan.
Djelaskan wabup, ranperda tersebut secara formil telah memenuhi ketentuan yang berlaku, namun secara materil muatan dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan masih memerlukan penyempurnaan, kata wabup.
“Besar harapan, setelah lahirnya perda terhadap pengelolaan zakat itu, akan dapat mewujudkan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang efektif, efisien dan tepat sasaran”, terang wabup. Aji
Discussion about this post