PADANG PARIAMAN – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, Selasa (27/3) di ruangan Setda di Paritmalintang.
Pasalnya, berdasarkan surat Ombudsman RI Nomor 2101/ORI-SRT/XI/2017 tentang hasil nilai kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dan Kompetensi Penyelenggaraan Layanan sesuai UU No. 25 Tahun 2009, nilai kepatuhan Pemkab Padang Pariaman berada pada peringkat ke 34 dari 107 Kabupaten se Indonesia, dengan poin 65,62 yaitu Zona Kuning atau tingkat kepatuhan sedang.
“Dengan hasil penilaian ini sangat perlu dilakukan penetapan rencana aksi dan penyatuan komitmen peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 ini dan Kabupaten Padang Pariaman ditargetkan berada di zona hijau untuk penilai nantinya,” kata Wakil Bupati Suhatri Bur SE MM.
Dalam kesempatan ini Wakil Bupati memberikan apresiasi kepada Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil berada di zona hijau mendapat poin 94 dan satu OPD lagi yaitu DPMPTP di zona kuning dengan nilai 74.
“Sebanyak 68 jenis pelayanan di Pemkab Padang Pariaman yang tersebar di 6 (enam) OPD, ada 4 (empat) OPD yang dapat poin terendah yaitu zona kuning atau tingkat kepatuhan rendah,” sebutnya.
Sebagai tindak lanjut dan percepatan peningkatan pelayanan kata Suhatri Bur, telah ditetapkan SK Bupati Padang Pariaman Nomor 100/KEP/BPP/2018 tentang pembentukan Satgas Peningkatan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.
Plt Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel mengatakan bahwa penilaian ini dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan mengetahui persepsi kepuasan.
“Hal ini dilakukan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kwalitas pelayanan,”imbuhnya.
Hadir dalam rapat tersebut Sekda Jonpriadi, Asisten, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Padang Pariaman.
Discussion about this post