Padang – Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penjaringan Isu Kewilayahan dan Isu Prioritas Pembangunan Berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pasar Usang pada Selasa (28/09) di Hotel Rocky Padang.
Wakil Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang, MM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang telah mengalokasikan pelaksaaan kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Pasar Usang di Kabupaten Padang Pariaman.
“Kami akan mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini dengan sepenuhnya serta berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan penyusunan RDTR ini sampai dengan penetapan Peraturan Bupati tentang RDTR Perkotaan Pasar Usang ini. Kami menyadari bahwa dokumen RDTR ini merupakan pedoman dan acuan dalam proses perizinan yang harus disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai amanat UU Cipta Kerja,” ujar Rahmang
Disisi lain, Sekretaris Daerah, Rudi Repenaldi Rilis, S.STP., MM mengatakan seiring dengan semakin pesatnya dinamika pembangunan di Provinsi Sumatera Barat khususnya di kabupaten Padang Pariaman dan telah direvisinya RT RW kabupaten Padang Pariaman serta telah lahirnya perda nomor 5 Tahun 2020 sebagai payung hukum RT RW kabupaten Padang Pariaman 2020-2040. Sehingga penataan ruang di Kabupaten Padang Pariaman menjadi hal yang sangat penting demi mewujudkan ruang untuk kehidupan yang nyaman, produktif, berkelanjutan dan berkualitas.
“Penataan ruang secara umum yakninya proses perencanaan, pelaksanaan rencana dan pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang yang bertujuan terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang dengan mengacu kepada RTRW kabupaten maka sesuai amanat undang-undang setia RTRW wajib mempunyai RDTR sebagai turunannya yang nantinya bisa terintegrasi denga sistem Online Single Submission(OSS) dalam pemberian perizinan penggunaan dan pemanfaatan ruang,” terangnya
Ia juga menambahkan dalam penyelengaraan penataan ruang, pengendalian dan pemanfaatan ruang bagian yang terpisahkan dari proses penataan ruang. Demi mewujudkan terciptanya pembangunan yang tertib sangat diperlukan tindakan pengendalian pemanfaatan ruang. Salah satu alat pengendalian penataan ruang yakninya RDTR dan Peraturan Zonasi. Pada acara FGD 1 dan Konsultasi Publik 1 RDTR Kawasan Perkotaan Pasar Usang ini bertujuan untuk menjaring isu kewilayahan dan isu pembangunan strategis pada kawasan perencanaan yaitu kawasan perkotaan Pasar Usang.
Ia berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memberikan kontribusi masukan yang informatif dan konstruktif dalam FGD penyusuan RDTR Kawasan Perkotaan Pasar Usang ini, demi terwijudnya sebuah daerah yang tertata dan dapat memberikan efek positif terhafap perkembangan perekonomian daerah sehingga tidak ada lagi masalah pelanggaran terhadap tata ruang sebagaiman telah diatur dalam RTRW dan RDTR sebagai alat untuk menciptakan ruang yang nyaman, produktif dan sebagai pedoman arahan investasi didaerah yang terus berkembang, berkelanjutan serta berkualitas. (*)
Discussion about this post