Satu lagi ditemukan dugaan pekerjaan bermasalah di Kabupaten Sijunjung. Ini terjadi pada pekerjaan jalan Tanjung Keling Mudik Imuk (DAK di Kabupaten Sijunjung).
SIJUNJUNG — Meskipun masih dalam proses pengerjaan, sepertinya pekerjaan rokonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Tanjung Keling-Mudik Imuk (DAK), diragukan mutu dan kualitasnya. Ditenggarai, rekanan nakal itu melabrak spessifikasi teknis dan bekerja asal asalan.
Telusuran media ini, Senen kemaren (27/9), pasangan batu untuk saluran air/penahan dinding bahu jalan, terkesan lebar tapak dan kedalaman galian diragukan. Terbukti, bagian bawah sudah tergerus air, disebabkan kondisi tanah bagian tapak masih labil, sehingga mudah tergerus air.
Begitu juga timbunan tanah berbatu. Batu besar dominan ditimbunan tersebut. Bahkan, timbunan dilakukan dalam kondisi jalan masih mengalir air. Termasuk juga timbunan koral berbatu cadas diambil di sepanjang aliran sungai di lokasi pekerjaan.
Ditenggarai tidak mengantongi izin. Wajar saja kegiatan penyelengaraan jalan kabupaten/kota sub kegiatan pembangunan jalan tahun angaran 2021 ini, menuai sorotan. Sebab, PT. Sadewa Karya Tama dengan nomor kontrak 09,01/tender/APBD/AP_SJJ/2021, tanggal kontrak 12 April 2021, Prov/Kab Sumatera Barat-Sijunjung-Kamang baru, senilai Rp 6.195.192.400 miliyar, masa pelaksanaan 150 hari kelender, terindikasi melabrak spesifikasi teknis.
Parahnya lagi pasangan aspal dengan ketebalan 2 cm itu tidak melengkat dengan timbunan bes agregat adanya indikasi minimnya lapis perekat prime coat dan mengakibatkan aspal yang sudah dihampar mudah mengelotok alias terkupas.
Proyek di bawah kepengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sijunjung, juga terkesan pengawasnya bungkam berjamaah. Inipun diakui, salah seorang warga setempat. Kata Aripin, tumpukan koral yang ada di sungai itu digunakan untuk timbunan pekerjaan jalan Tanjung Keling Mudik Imuk. Kalau masalah izinnya ia mengaku tidak mengerti.
Sementara Afridon (PPTK) dikonfirmasi via WA membalas ketebalan aspal 4 cm, ia berjanji akan melihat kondisi ketebalan aspal di lapangan yang tidak sesuai dengan bestek, “Akan kami cek nanti yang 2 cm-nya,” singkatnya.
Sementara Syafrudin alias Ujang Layo di hubungi lewat WA setiap konfirmasi belum pernah marespon.
Terpisah Pahrevi Yani dari BPAN dan lembaga Aliansi Indonesia, menanggapi, setiap pekerjaan proyek sumber dana dari pemerintah itu harus diketahui oleh masyarakat. Ini sesuai dengan amanah dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Harus dipajang gambar kerjanya di lokasi.
“Biasanya, untuk saluran air kedalaman galian tapak dan ketebalannya, berbed dengan dinding. Sebab fungsi dinding penahan itu, supaya tidak ambruk sewaktu terjadi pergerakan tanah. Apalagi kedalaman galian dan lebar tapak asal asalan,” katanya, sembari menyebutkan, material digunakan dikeruk di sepanjang sungai tersebut.
Katanya lagi, tanpa izin galian C, harus ditindaklanjuti. Sebab di dalam undang undang pertambangan sangat jelas tertuang, setiap kegiatan penambangan dimana pelaku nya tidak memiliki izin. Maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158, UU pertambangan.
Disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP, IPR atau IUPK sebagai dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliyar. “Intinya, pengusaha penambang itu wajib mengantongi legalitas, kita berharap kepada penegak hukum harus diusut pekerjaan yang melabrak spek itu,” sebut Pahrevi. (ardhi viliank)
Discussion about this post