Tanah Datar – Rapat Paripurna merupakan, rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua. Karena itu merupakan forum tertinggi, dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD.
Kemarin, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar (DPRD), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi. Terkait pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021, yang didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, beserta 26 anggota DPRD Tanah Datar.
Kegiatan ini diselenggarakan di ruang sidang utama gedung DPRD, Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Jum’at (24/09/21) pukul 09:00 WIB.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Tanah Datar Eka Putra, bersama Forkopimda, Plt. Sekda, Asisten, dan kepala OPD Tanah Datar.
Usai dibukanya rapat oleh Ketua DPRD agenda selanjutnya, penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama, dibacakan Wakil Ketua Saidani.
Saidani dalam penyampaiannya mengatakan, perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Dalam pembahasan kemarin dapat disimpulkan, dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” ucapnya.
Hasil rumusan tersebut, disetujui Pendapatan daerah sebesar Rp1.252.424.455.199, dan Belanja daerah sebesar Rp1.320.500.644.172, kemudian Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp70.626.188.973 dan Pembiayaan Pengeluaran Rp68.076.188.973.
“Diakhir pembahasan 23 September kemarin selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2021,” kata Saidani.
Selepas itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapakan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD.
“Alhamdulillah, melalui proses yang cukup panjang, Ranperda ini bisa dijadikan Perda dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya. Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumbar,” katanya.
Disebutkan Bupati Eka, Ranperda yang disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kita masih memprioritaskan anggaran untuk penanganan Covid-19, baik bidang kesehatan sampai pemulihan ekonomi daerah melalui pemberian modal kepada pelaku usaha mikro sesuai kemampuan keuangan daerah yang diatur dalam Perbup Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2021,” ujar Bupati.
Kemudian Eka Putra juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah,” ujar Bupati mengakhiri. (Spa)
Discussion about this post