Kota Solok – Pada Rapat Paripurna Wakil Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, menyampaikan Jawaban pemerintah Terkait pandangan umum fraksi DPRD Kota Solok tentang Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD TA. 2021
Pada rapat paripura tentang Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD TA. 2021 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Solok, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Selasa (21/9).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma, SH yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Juga turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Solok, anggota DPRD Kota Solok, Sekda, Asisten, Staf Ahli Walikota, serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Terkait adanya Edaran Walikota Solok No.420/899/DDIK-SE-KP-2021 tertanggal 16 September 2021 tentang wajib vaksin bagi pelajar yang berusia 12–17 Tahun dari Fraksi Solok Adil Makmur yang disampaikan oleh juru bicara Ade Merta, S.Pd dan Fraksi Solok Bersatu yang disampaikan oleh Deni Nofri.
Wawako menjawab sangat mengapresiasi atas dukungan Fraksi Solok Bersatu dalam program pembelajaran tatap muka melalui program vaksinasi terhadap siswa siswi, terkait dengan Surat Edaran Walikota tentang vaksinasi, sampai saat ini tetap mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan tidak ada unsur pemaksaan.
Sosialisasi dilaksanakan terlebih dahulu untuk memberikan informasi yang akurat tentang vaksinasi, terutama untuk vaksinasi usia 12-17 tahun. Sebelum dilaksanakan vaksinasi dimintakan Surat Persetujuan orang tua terlebih dahulu.
“Terkait dengan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) sampai saat ini Alhamdulillah Kota Solok selama melaksanakan vaksinasi belum ada laporan KIPI yang berat, secara umum hanya gejala ringan, kenaikan suhu, pegal dilokasi suntikan serta ada beberapa yang mengalami perasaan mengantuk,” ungkap Wawako.
Dasar Pelaksanaan Vaksinasi adalah Surat Edaran HK. 02.02/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 bagi anak usia 12-17 Tahun. Dinas Pendidikan telah mensosialisasikan kepada seluruh Kepala SD dan SMP melalui WA Group dengan mengirimkan Brosur, Video singkat dan Edaran Menteri Kesehatan tentang Vaksinasi bagi Anak Usia 2-17 tahun dan meneruskannya kepada orang tua siswa.
Sosialisasi tentang Vaksinasi Anak usian 12-17 Tahun sudah dilakukan kepada seluruh Kepala Sekolah pada hari Jum’at tanggal 10 September 2021 yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan, dengan peserta Kabid Dikdas, Perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Kepala SMP Negeri dan Swasta serta Pengurus K3S SD dengan Narasumber dari Dinas Kesehatan.
“Dinas pendidikan telah meminta Kepala-kepala Sekolah untuk menyiapkan Surat Pernyataan Orang Tua, setuju atau tidak setuju anaknya divaksin, jika tidak setuju maka anak yang bersangkutan akan diberikan pembelajaran secara Daring. Hasil Koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, maka akan dilaksanakan sosialisasi lanjutan tentang vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun kepada orang tua siswa persekolah oleh Dinas Kesehatan,” jelas Wawako. (*)
Discussion about this post